JAKARTA, KRJOGJA.com – Kementerian Kesehatan mengingatkan agar perkantoran disiplin menerapkan protokol keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di ruangan kerja agar mencegah penularan virus corona (Covid-19) terhadap para pekerja.
Demikian Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan dr. Riskiyana Sukandhi Putra dalam sambutannya pada Webinar ‘Mengapa Perlu Vaksinasi Covid-19’, untuk memperingati bulan K3 nasional tahun 2021, Jumat (22/1/2021).
Apalagi para pekerja bekerja di ruangan tertutup dan memakai pendingin ruangan atau ber-AC harus benar-benar disiplin protokol K-3.ujarnya.
Pekerja yang bekerja di ruangan tertutup dan ber-AC serta jendelanya tak pernah dibuka, itu merupakan ancaman kalau kita tidak tertib menerapkan protokol K3, seperti melakukan disinfektan di area kerja dan alat-alat kerja yang kita gunakan,jadi itu bisa menjadi sumber penularan,” jelasnya.