JAKARTA, KRJOGJA.com – Tersangka pemberian keterangan palsu, Miryam S Hariyani mengungkapkan alasannya kabur dan mangkir dari pemanggilan Komis Pemberantasan Korupsi. Kapolda Metro Jaya irjen Mochamad Iriawan mengatakan Miryam tidak menerima statusnya sebagai tersangka pemberian keterangan palsu oleh KPK pada 5 April 2017.
"Yang bersangkutan kaget. 'Kenapa saya ditetapkan tersangka' itulah yang menyebabkan yang bersangkutan pergi," kata Iriawan, Senin (01/05/2017).
Miryam ditangkap dini hari tadi di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kata Iriawan, saat ditangkap Miryam sedang menunggu seseorang bersama adiknya. (*)