JAKARTA, KRJOGJA.com – Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 22 Maret sampai 4 April 2022. Ada enam kabupaten/kota di Jawa-Bali yang saat ini masuk ke PPKM level 1.
“Saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dikutip dari siaran persnya, Selasa (22/3/2022).
Adapun enam daerah yang masuk PPKM level 1 tersebut antara lain, Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan di Jawa Timur.
Tak hanya itu, kata dia, daerah berstatus Level 2 juga mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 83 kabupaten/kota. Disisi lain, daerah yang masuk kategori PPKM level 3 berkurang dari sebelumnya 66 menjadi 39 kabupaten/kota.
Dalam perpanjangan kali, Safrizal menyampaikan sudah tidak ada lagi daerah di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM level 4. Hal ini menyusul kasus Covid-19 yang semakin memebaik.
“Kondisi membaik secara signifikan, yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah,” jelas dia.