Unit Link Masih Diminati Masyarakat

JAKARTA, KRJOGJA.com — Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon produk Unit Link masih digemari masyarakat Indonesia, berdasarkan Laporan Kinerja AAJI pada tahun 2021, produk Asuransi Unit Link masih mendominasi dengan kontribusi sebesar 62,9 persen dari keseluruhan total pendapatan premi dan telah melindungi 6,44 juta orang Indonesia.
Sementara total klaim dan manfaat pada tahun 2021 yang sudah diterima oleh nasabah Unit Link di Indonesia tercatat sebesar Rp 101,57 triliun dengan pertumbuhan sebesar 19,9 persen jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.
“Pembayaran klaim produk Unit Link pada tahun 2021 yang sudah diterima oleh nasabah Unit Link di Indonesia tercatat sebesar Rp 101,57 triliun dengan pertumbuhan sebesar 19,9 persen jika dibandingkan pada tahun sebelumnya. Manfaat unit link tidak hanya dirasakan masyarakat, namun juga berdampak pada pembangunan ekonomi Indonesia,” kata Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon dalam acara buka puasa dan media eorkshop dengan topik ulasan “Kupas Tuntas Produk Unit Link” di Jakarta, Selasa (12/04/2022).
Dikatakan, pada tahun 2021 saja, penempatan investasi dari industri asuransi pada produk saham dan reksadana sebesar Rp 316,57 triliun telah berkontribusi dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia. Sementara, penempatan pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 107,54 triliun mendukung program pemerintah dalam pembangunan nasional jangka panjang.
“Ke depannya, AAJI optimis, dengan adanya penyempurnaan dari peraturan yang sudah ada, masyarakat dapat lebih mudah memahami dan dapat benar-benar merasakan manfaat dari produk ini. Sehingga lebih banyak masyarakat Indonesia dapat terlindungi sehingga ketahanan keuangan keluarga Indonesia semakin besar, dan pada akhirnya dapat berdampak positif pada ketahanan ekonomi Indonesia,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Departemen R&D dan Pelaporan AAJI, Paul Setio Kartono memaparkan mengenai sejarah, karakter dan pengaruh Unit Link terhadap industri asuransi di dunia, khususnya di Indonesia. Produk Unit Link pertama kali diperkenalkan dan dijual di Inggris pada sekitar tahun 1960 untuk kemudian menyebar ke seluruh dunia dan memiliki beragam penamaan hingga kini. Hampir di banyak negara di mana Unit Link dipasarkan, produk ini memiliki pengaruh yang cukup signifikan dalam tumbuh kembang industri asuransi jiwa.
“Melihat data 2020 di Asia, market share produk Unit Link masih tinggi, ini ditunjukkan Malaysia sebesar 53,2 persen dan Filipina sebesar 74,0 persen. Di Indonesia pendapatan premi unit link selalu meningkat dan tumbuh positif di setiap tahunnya.
Pendapatan premi PAYDI pada tahun 2021 sebesar Rp. 127,7 triliun, tumbuh 6,4 persen jika dibandingkan dengan tahun 2020. Tahun 2021, PAYDI berkontribusi sekitar 63 persen terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa, sementara 37 persen lainnya berasal dari produk tradisional.
Menurutnya Unit Link masih menjadi produk favorit nasabah Asuransi Jiwa di berbagai belahan dunia dikarenakan beberapa hal, yang pertama adalah Unit Link memberikan manfaat ganda berupa perlindungan dan investasi. Kedua, produk ini memberikan kemudahan akses bagi affluent market yang sebelumnya terhalangi untuk berkecimpung dan merasakan manfaat investasi pasar modal.
Konsultan Hukum, Ricardo Simanjuntak, memaparkan penjelasan terkait alur pengaduan atau tata cara penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan. Menurutnya, keluhan terkait dengan polis asuransi harus diselesaikan secara satu per satu, melalui jalur yang sudah ditentukan oleh peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini disebabkan karena polis merupakan kontrak yang mengikat antar kedua belah pihak semata.
Sebagai langkah awal, Ricardo mendorong nasabah dan perusahaan asuransi untuk selalu mendahulukan upaya musyawarah untuk menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution. Ricardo melanjutkan bahwa jika masih ada pihak yang belum puas terhadap solusi yang ditawarkan maka pihak yang terlibat dalam hal ini nasabah dan perusahaan asuransi dapat melakukan upaya penyelesaian keluhan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang independen dan obyektif.
Ricardo menegaskan mekanisme LAPS SJK telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2021 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Sehingga, penyelesaian melalui LAPS SJK merupakan suatu cara yang tepat sesuai dengan Peraturan OJK yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Jika nasabah masih belum menerima keputusan LAPS SJK, maka nasabah dapat menempuh jalur lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. (Lmg)
BERITA TERKAIT
THR Cair Lebih Cepat, Mudik Lancar
Ledakan Hebat Obat Petasan di Kaliangkrik Magelang, 1 Tewas, 5 Rumah Rusak Berat
Ormas yang Ganggu Toleransi di Yogyakarta Bakal Disikat, Ini Janji Kapolda DIY
Polda Jateng Bakal Tegas Hadapi Aksi Perang Sarung
Awal Ramadhan, Ditemukan Rumah Warga Digunakan Berjualan Miras
Tiga Awak Hilang, Kapal Pengangkut BBM Pertamina Terbakar
PPIH Bidang Kesehatan Diminta Fokus Layani Jemaah Haji
Rusia Akan Menempatkan Senjata Nuklir Taktis di Belarus
Perang Sarung Marak Dimana-mana, Begini Fakta Sesungguhnya
Yakinkan Masyarakat, KPK Berjanji Tak Akan Lepas Kasus Rafael
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Jalan Tentara Mataram, Niatnya Perang Sarung
Hendak Perang Sarung, Tim Pandawa Polres Sukoharjo Amankan Puluhan Remaja
Soal Larangan Bukber, Mahfud MD: Belum Dengar Pak Jokowi Mau Mencabut
Angin Kencang, Atap Beberapa Rumah Warga Desa Semen 'Mabur'
Mahasiswa Mapala FK UNS yang Tercebur di Goa Beraholo Ditemukan Tewas
Tubuh Noval Sempat Tertahan Tali, Hingga Terlempar ke Dasar Goa
Drawing Piala Dunia U-20 Dibatalkan FIFA, Pertanda Indonesia Tak Jadi Tuan Rumah?
Kuota Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Sudah Terisi Lebih 50 Persen
Rumah dan Musola di Wonogiri Terbakar Disambar Petir, Ini Faktanya
HBKN, Pedagang Diimbau Naikkan Harga Sewajarnya
Nantikan Film Buya Hamka, Bakal Tayang Jelang Lebaran