Guru ASN Dilarang Cuti Nataru, Pembagian Rapor Dilakukan Januari 2022

user
agus 03 Desember 2021, 20:49 WIB
untitled

JAKARTA, KRjogja.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di seluruh wilayah Indonesia bakal diterapkan selama masa Natal dan tahun baru (Nataru). Hal itu guna membatasi mobilitas kegiatan masyarakat.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022. Salah satu aturan yang ditetapkan ialah mengenai pembagian rapor semester satu yang biasanya dibagikan sebelum tahun baru.

"Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester satu, tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022," Demikian Sekjen Kemdikbudristek Suharti di Jakarta,Jumat (3/12 2021)

Surat yang diteken Sesjen Kemendikbudristek, Suharti itu menerangkan jika sekolah tidak boleh meliburkan peserta didik selama periode Nataru. Pelarangan libur itu berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Selain itu, tidak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru. Pihaknya juga mengimbau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.

"Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting, atau tidak mendesak selama periode Nataru," ujarnya(ati)

Kredit

Bagikan