Polisi Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis Berkedok Panti Pijat

Dirreskrimum Kombes Djuhandani didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal memberi keterangan, sementara di belakangnya mereka para tersangka. (Foto: Sukaryono)
SEMARANG, KRJOGJA.com - Polda Jateng menggerebek panti pijat plus plus sesama jenis dengan mengamankan tujuh orang tersangka, termasuk seorang mucikari di Jalan Pamugaran Utara, Nusukan, Banjarsari, Surakarta. Penggerebekan dilakukan oleh tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jateng pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Yang cukup mencengangkan, praktek seks sesama jenis ini ternyata sudah berlangsung lima tahun ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, seorang muncikari berinisial Dr (47) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Sedangkan enam terapis pria yang diamankan di antaranya Has (41) warga Semarang Sur (29) warga Kampar Riau, Fit (32) warga Bawen, Her (30) warga Bandung, Agus (39) dan Drh (29) keduanya berasal dari Cianjur, Jawa Barat .
"Para terapis dan germonya (muncikari) ini kita gerebek saat sedang melakukan seks sesama jenis di kamar kos di kawasan Banjarsari, Solo. Dari pengembangan berikutnya ternyata melayani jenis seks threesome juga," kata Djuhandani didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Senin (27/9/2021).
Diceritakan praktek prostitusi sesama jenis yang sudah berlangsung lima tahun mengalami pasang surut. “Dalam dua tahun terakhir ini jaringan mereka kembali masih beroperasi dengan mengunggah di beberapa media sosial,” katanya.
Djuhandani mengatakan, dalam pengembangan penyelidikan diketahui bahwa para terapis ini juga melayani dengan lawan jenis. Bahkan mereka juga melayani pasangan suami istri untuk bermain threesome.
"Untuk tarifnya antara Rp 200.000-Rp 450.000 sekali bermain. Sedangkan jika dibutuhkan panggilan ada tarifnya sendiri. Pelaku utama ini juga bertugas untuk mencari terapis dari berbagai kota," ujarnya.
Selama menjalankan praktek ini, muncikari Dr mendapatkan keuntungan dari para terapis dari mulai Rp 100.000 hingga Rp 150.000. Sementara, para pelaku ini dijerat dengan pasal 2 UU RI No 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.(Cry)
BERITA TERKAIT
Jelang Ramadan, PBNU Harap Ketegangan Politik Mereda
Yaqut Qoumas Minta Jangan Gunakan Agama Untuk Berpolitik
DPRD Purworejo - FH UAD 'Susun' Raperda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif
Terbagi Dalam 3 Dapil, Jumlah Anggota DPRD Kota Magelang 25
Gerakan Bunda Literasi Dongkrak SDM Keseluruhan
Ramadan Djoewara #2 di THE 1O1 Yogyakarta Tugu
Kirab Mata Air, Bupati Klaten Sebar Udik- Udik
Siswa SMP N 1 Pleret Ukir Prestasi di Popda DIY
Donor Darah di Plaza Malioboro
Rilis Kinerja dan Pemusnahan BB, Polresta Jaga Keamanan Kondusif Jelang Ramadan
8 Pendaftar Bersaing Ketat Seleksi Direktur PDAM Sukoharjo
Bandara dan Navigasi Penerbangan Siap Layani Peningkatan Trafik Mudik Lebaran 2023
Awal Puasa Ramadan 2023 Versi Pemerintah, Muhammadiyah Hingga NU
Kawal Perbaikan Jalan Dlingo, ADB Audiensi ke PU PESDM DIY
Gunakan Kunci Magnet, 3 Tersangka Curanmor Dibekuk
Nguri-uri Budaya, Padusan Boyolali Kembali Digelar Meriah
YKI Sosialisasi Cegah Kanker Secara Dini dan Mandiri
Beban Utang Tinggi, RI Bakal Kehilangan Generasi Terbaik
Peringati Hari Hutan Internasional, 28.800 Pohon Ditanam di Purbalingga
Tasyakuran HUT Ke-39 Kota Mungkid, Tingkatkan Kearifan Lokal Adi Luhung
SMK 17 Sayegan Gelar Turnamen Futsal Tingkat SMP