Kurban Tak Bisa Diganti Uang

JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menegaskan kurban pada Hari Raya Idul Adha tidak bisa diganti dengan uang. Hal itu disampaikan usai sejumlah ormas Islam mengimbau pengalihan dana kurban untuk penanganan Covid-19.
Asrorun menyitir Fatwa 36 Tahun 2020 tentang Dapat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban saat Wabah Covid-19. Dalam fatwa itu ditegaskan kurban untuk Idul Adha dilaksanakan dengan penyembelihan hewan.
"Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah," kata Asrorun.
MUI memperbolehkan umat Islam berkurban dengan taukil atau sistem perwakilan. Muslim diperbolehkan membayar sejumlah uang seharga hewan kurban kepada orang lain. (*)
BERITA TERKAIT
Pengelolaan Pajak Daerah di Kulonprogo Belum Optimal
Baznas Kulonprogo Target Kumpulkan Zakat Infak Sedekah Rp 15 Miliar
Ribuan Petasan Dalam Empat Dos Gagal Diedarkan
Polresta Cilacap Bedah Rumah Warga Kurang Mampu
Balas Dendam Anak Anusapati, Lanjutkan Perebutan Tahta Singasari
Sering Dilewati Truk Proyek Tol, Jalan di Sumberejo Klaten Rusak Parah
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kembali Terjadi di Wonogiri
Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan Australia Bidang Keimigrasian
Pebalap Motor Legendaris Yogya, Irwan Ardiansyah Meninggal Dunia
Patroli Malam Polres Bantul Sikat Miras, Petasan dan Knalpot Blombongan
Satu Buku yang Sudah Ridigitalkan, Hasilkan Inovasi Pemikiran Baru
Cara Bermain Saham dengan Modal Rp 100 Ribu
Sarasehan 'SiBakul', Wujud Dukungan UMKM
Empat Penjual Petasan di Demak Ditangkap, 40 Kilogram Obat Mercon Disita
Tinggalkan Messi, Cristiano Ronaldo Pertajam Rekor Gol
Jadi Khatib Tarawih, Danramil 04 Ingatkan Umat Jaga Toleransi
Surga Tersembunyi di Gunung Kendil, Moyo Bening Wisata Alam Ala Ubud Bali
Shin Tae-yong Galau usai Drawing Piala Dunia U-20 2023 Batal
JJLS dan Ringroad Jadi Sasaran Operasi Cipkon Malam Hari
Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Cek Pengumuman SNBP 2023 Beserta Linknya
Janda Tanpa Suami Melahirkan, Bayi Dibuang