Kurban Tak Bisa Diganti Uang

user
ivan 16 Juli 2021, 20:32 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menegaskan kurban pada Hari Raya Idul Adha tidak bisa diganti dengan uang. Hal itu disampaikan usai sejumlah ormas Islam mengimbau pengalihan dana kurban untuk penanganan Covid-19.

Asrorun menyitir Fatwa 36 Tahun 2020 tentang Dapat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban saat Wabah Covid-19. Dalam fatwa itu ditegaskan kurban untuk Idul Adha dilaksanakan dengan penyembelihan hewan.

"Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah," kata Asrorun.

MUI memperbolehkan umat Islam berkurban dengan taukil atau sistem perwakilan. Muslim diperbolehkan membayar sejumlah uang seharga hewan kurban kepada orang lain. (*)

Kredit

Bagikan