Pemerintah Optimalkan Sistem Pencegahan dan Terintegrasi

Tjahjo Kumolo (Rini Suryati)
JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah mengingatkan kepada pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) agar berhati-hati dengan area rawan korupsi, menyusul turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Meski begitu, penegakkan hukum serta penerapan sistem layanan publik yang dapat mencegah terjadinya korupsi, mengalami peningkatan.
Sektor pelayanan publik juga beradaptasi selama Covid-19 mewabah. Banyak sistem pelayanan yang kini dilakukan dengan aplikasi tanpa tatap muka. Tentu, sistem layanan daring ini juga mengurangi terjadinya pungutan liar atau suap dalam penyelenggaraan pelayanan. “Karena yang diharapkan masyarakat adalah kecepatan memberikan perizinan dan kecepatan memberikan pelayanan di segala bidang,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta Rabu (03/02).
Pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik terlihat dari penyederhanaan perizinan usaha, serta perizinan administrasi umum. Pemerintah kini memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyatukan banyak unit pelayanan publik dalam satu gedung. Perizinan yang dulu tumpang tindih dan tersebar di berbagai instansi, saat ini mulai terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam laporan pengukuran outcome oleh Transparency International Indonesia (TII) pada November 2020, dunia usaha mulai merasakan adanya efisiensi waktu dan biaya. Sebab prosedur perizinan menjadi lebih cepat dan sederhana.
Di sisi lain, upaya penegakkan hukum yang transparan dan birokrasi melayani menjadi fokus pemerintah. Sebab, korupsi pada dua aspek tersebut sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap negara.
“ASN harus cermat dan berhati-hati terhadap area rawan korupsi,” tegas Menteri Tjahjo. Area rawan korupsi yang dimaksud Menteri Tjahjo meliputi perencanaan anggaran, hibah dan dana bantuan sosial, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan.
Birokrasi pemerintah juga diperkuat dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Penerapan SPBE Indonesia bahkan mengalami peningkatan peringkat, dari peringkat 103 pada 2019, menjadi 88 pada 2020. Pemeringkatan itu didasarkan penilaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Salah satu aplikasi umum dalam SPBE adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Onine Rakyat (LAPOR!). Aplikasi ini adalah portal berbagi pakai yang menjadi wadah masyarakat untuk melaporkan pelayanan publik yang kurang memuaskan, termasuk jika ada indikasi pungutan liar atau korupsi.
Berdasarkan data terbaru, nilai IPK Indonesia turun dari 40 pada 2019, menjadi 37 pada 2020. Peringkat Indonesia ikut turun dari 85 ke 102. Nilai itu tentu tidak lepas dari kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di sektor pemerintahan.
Pada sektor SDM, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Termasuk pula seleksi jabatan pimpinan tinggi agar dilakukan secara terbuka, transparan, dan adil. Pengelolaan data kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN juga didorong agar terintegrasi secara nasional.
Sebagai informasi, program Stranas PK diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh pimpinan dari lima instansi pemerintah, yaitu Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Bappenas, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Stranas PK berkolaborasi dengan 87 kementerian dan lembaga, serta 542 pemerintah daerah yang fokus dalam perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan reformasi birokrasi.(ati)
BERITA TERKAIT
Kota Solo Wakili Indonesia ke UCCN
Anniversary Burza Hotel Yogyakarta
Kembangkan Santri, TPM UNS Beri Pelatihan Memasak dan Manajerial di Ponpes Al Miftah
Untar Ajak Lansia Tetap Sehat, Beberkan Tips Usia Terus Bertambah
Creativity Beyond Boundaries, EF & Kreaby Dorong Kreativitas dan Produktivitas
Mengancam Kesehatan dan Sumbang Kemiskinan, Kabupaten Demak Usulkan Raperda KTR
HUT Polisi Militer Bakal Diperingati di Yogyakarta
Lindungi Mahasiswa dari Penipuan, Ditjen Diktiristek Cabut Izin PTS Bermasalah
Cegah Demensia, Tenaga Kesehatan Ajak Jemaah Haji Lansia Bersosialisasi
SpeedCash Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Yogyakarta
Polytron Walikota Cup Solo 2023, Pasangan Anjani/Titis Melaju ke Babak Semifinal
Lulus Seleksi, 29.069 Calon PPPK Kemenag Diminta Segera Siapkan Pemberkasan
Bertemu Ariful Bahri Pria Asal Riau Isi Kajian di Masjid Nabawi Berbahasa Indonesia
Dapat Makan 3 Kali Sehari, Jemaah Haji Dilarang Masak di Kamar Hotel
Kemenkominfo Tingkatkan Pemahaman Literasi Digital Pegawai PLN
Jemaah Haji Kloter 46 Embarkasi Solo-Yogya Tiba di Bandara Jeddah Lewat Terminal D
Warga Madegondo Grogol Keluhkan Bau Menyengat Limbah Pabrik Tahu
Si Umi Dikenalkan, Alat Uji Emisi Kendaraan Seluruh Indonesia
Jamaah Haji Lansia Perlu Waspada Cedera Terjatuh
Wakili Indonesia, FH UGM Juara 1 PCA di Singapore
Kecelakaan Maut Merenggut Jiwa ASN Temanggung