Jasa Raharja Selesaikan Santunan 25 Ahli Waris Korban SJ 182

user
ivan 19 Januari 2021, 06:11 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - PT Jasa Raharja (Persero) telah menyerahkan santunan kepada 25 korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air bernomor penerbangan SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta per Senin, (18/01/2021).

"Atas langkah tersebut, sampai dengan hari ini, Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan kepada 25 ahli waris korban, sedangkan empat lainnya dalam proses penyelesaian," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Jasa Raharja masing-masing provinsi bersama instansi terkait dan Forkompinda setempat melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris.

PT Jasa Raharja menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras Tim DVI Polri sehingga sampai dengan hari kesembilan evakuasi telah berhasil mengidentifikasi 29 penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

"Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri," kata Amos.

Menurut dia, hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan. (*)

Kredit

Bagikan