Tjahjo Kumolo Pastikan Masalah PPPK Selasai

user
tomi 06 Oktober 2020, 20:12 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pada rapat kerja dengan komisi VII DPR memastikan Masalah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sudah selesai.

"Kami lega karena pekerjaan rumah (PR) pemerintah berkaitan dengan masalah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sudah selesai. Ini setelah Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK diundangkan pemerintah pada 29 September 2020," kata Menteri Tjahjo .

Kepala BKN Menurut Tjahjo dengan adanya regulasi, otomatis pengangkatan PPPK tahap I yang direkrut pada Februari 2019 bisa berjalan. Pemerintah terus berupaya untuk menuntaskan secepatnya. "Perpres nomor 98 tahun 2020 ini menjadi bukti bahwa pemerintah sangat peduli dengan honorer K2 yang lulus PPPK. Meski di tengah pandemi, Presiden Joko Widodo tetap menetapkan Perpresnya," terangnya.

Pernyataan MenPAN-RB ini diapresiasi pimpinan Komisi II DPR RI Saan Mustofa. Saan juga lega karena masalah PPPK yang terus dibahas ketika rapat dengan KemenPAN-RB sudah selesai. "Kami ikut lega juga karena masalah PPPK sudah selesai. Jadi saya minta agar rekan-rekan anggota fokus saja menanyakan masalah rekrutmen CPNS 2019 karena PPPK sudah selesai," ujarnya.

Di tempat terpisah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menargetkan penetapan NIP PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) segera dilakukan.

Apalagi dari 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK, banyak di antaranya yang mendekati usia pensiun. "Sejak diundangkan Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK pada 29 September, pemerintah sudah mengagendakan rapat untuk membahas tahapan pemberkasan NIP," kata Bima.

Bima menjelaskan seluruh PPPK Sudah Bisa Tahu Jumlah Gaji Masing-masing danpenetapan NIP PPPK secepatnya dilakukan. Namun, saat ini masih menunggu kelengkapan regulasi dan berkas. Regulasi yang dimaksud antara lain beberapa PerMenPAN-RB dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (Ati)

Kredit

Bagikan