Kasus Penghinaan Ketum Apkomindo, Hakim Tak Menerima Dakwaan Jaksa

Sidang yang digelar di PN Yogyakarta.
YOGYA, KRJOGJA.com - Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dalam putusan selanya menerima keberatan dari penasehat hukum terdakwa RDM. Dengan diterimanya eksepsi terdakwa dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, maka majelis hakim tak akan melanjutkan persidangan dalam perkara ini.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Bandung Suhermoyo SH yang menjadi salah satu pertimbangan tidak diterimanya dakwaan jaksa yakni perihal Locus Delicti atau tempat dimana tindak pedana terjadi. Menurut hakim, Esco Cafe Jalan Pringgodani no 14 Demangan Baru bukan masuk dalam wilayah hukum PN Yogyakarta.
"Dengan diterimanya eksepsi pertama dari penasehat hukum terdakwa, maka majelis hakim tak akan mempertimbangkan eksepsi lain penasehat hukum lainnya. Bahwa dengan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, keberatan penasehat hukum diterima maka pemeriksaan perkara tidak akan dilanjutkan," tegas Bandung Suhermoyo.
Dengan putusan sela ini maka berkas dakwaan akan dikembalikan kepada penuntut umum. Majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari bagi penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa untuk menyatakan sikapnya.
Menyikapi putusan sela tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Hidayatun SH maupun Djunaedi SH yang menjadi kuasa hukum terdakwa belum menyampaikan tanggapanya. Keduanya menyatakan pikir-pikir dan akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk menyatakan sikapnya.
Sebelumnya saat pembacaan dakwaan, jaksa menyatakan jika Soegiharto Santoso mengetahui adanya tulisan RDM di akun Facebook group Apkomindo yang menghina dan mencemarkan nama baiknya saat ia berada di Esco Cafe. Lokasi Soegiharto Santoso menemukan tulisan tersebut kemudian dijadikan penuntut umum sebagai tempat terjadinya tindak pidana dalam surat dakwaannya.
Namun dalam eksepsi kuasa hukum terdakwa menegaskan jika Esco Cafe Jalan Pringgodani no 14 Demangan Baru masuk ke dalam wilayah Sleman, bukan Kota Yogyakarta. Oleh karena itu penasehat hukum menilai PN Yogyakarta tak berhak mengadili kliennya.
RDM merupakan terdakwa ketiga yang diseret ke meja hijau dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Soegiharto Santoso. Sebelumnya dua pengusaha masing-masing dari Jakarta berinisial FI dan dari Bogor berinisial MSS juga mengalami nasib serupa duduk di kursi pesakitan dalam perkara yang sama. (Van)
BERITA TERKAIT
Pencuri Laptop Jamaah Masjid Ditangkap
Purbalingga Fokus Enam Prioritas Pembangunan Tahun Depan
Biomedis Jadi Ilmu Favorit di Masa Depan
Lurah Sriharjo Kesal, Jalan Ambles di Wunut Belum Diperbaiki
Berbagi Senyum Berkah di Ramadan 2023, JNE Hadirkan Beragam Program
Ramadhan Keliling Dunia Bersama Unissula
Hari Film Nasional: Insan Perfilman Terus Bergerak Wujudkan Merdeka Berbudaya
Disperinaker Sukoharjo Pantau Pembayaran THR Idul Fitri 2023
Innalillahi..Bocah Kembar Terseret Arus Anak Sungai Serang, Begini Kondisinya
1.000 Anak Yatim di Salatiga Terima Santunan Ramadhan
Hujan Angin 'Ngamuk' di Bantul, Belasan Pohon Tumbang Timpa Rumah
Hebatnya Via Vallen, Sediakan Sahur Gratis Selama Bulan Ramadan Full!
Batal Jadi Host Piala Dunia U-20 Presiden Minta Jangan Saling Menyalahkan
Pendataan Ulang Tanah PT KAI di Wonogiri Tanpa Ribut-ribut
UNNES Terima 2.223 Mahasiswa Jalur SNBP
Bentengi Keluarga dari Radikalisme, Kaum Perempuan Perlu Memiliki Kecerdasan Digital
Dampak Hujan Angin di Jogja Hari Ini, Puluhan Pohon Tumbang dan Rumah Rusak
BRI Bantu Sistem Pengolahan Air Minum ke Panti Rehabilitasi
Pemkab Boyolali Serahkan Hibah Serta Insentif Pengasuh Ponpes dan Guru Ngaji
Jasa Armada Indonesia Raup Laba Bersih Rp150,6 Miliar di Tahun 2022
GKR Hemas ajak Perempuan Muslim Aplikasikan Pancasila