Kasus Penghinaan Ketum Apkomindo, Hakim Tak Menerima Dakwaan Jaksa

user
ivan 05 Oktober 2020, 12:53 WIB
untitled

YOGYA, KRJOGJA.com - Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dalam putusan selanya menerima keberatan dari penasehat hukum terdakwa RDM. Dengan diterimanya eksepsi terdakwa dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, maka majelis hakim tak akan melanjutkan persidangan dalam perkara ini.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Bandung Suhermoyo SH yang menjadi salah satu pertimbangan tidak diterimanya dakwaan jaksa yakni perihal Locus Delicti atau tempat dimana tindak pedana terjadi. Menurut hakim, Esco Cafe Jalan Pringgodani no 14 Demangan Baru bukan masuk dalam wilayah hukum PN Yogyakarta.

"Dengan diterimanya eksepsi pertama dari penasehat hukum terdakwa, maka majelis hakim tak akan mempertimbangkan eksepsi lain penasehat hukum lainnya. Bahwa dengan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, keberatan penasehat hukum diterima maka pemeriksaan perkara tidak akan dilanjutkan," tegas Bandung Suhermoyo.

Dengan putusan sela ini maka berkas dakwaan akan dikembalikan kepada penuntut umum. Majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari bagi penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa untuk menyatakan sikapnya.

Menyikapi putusan sela tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Hidayatun SH maupun Djunaedi SH yang menjadi kuasa hukum terdakwa belum menyampaikan tanggapanya. Keduanya menyatakan pikir-pikir dan akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk menyatakan sikapnya.

Sebelumnya saat pembacaan dakwaan, jaksa menyatakan jika Soegiharto Santoso mengetahui adanya tulisan RDM di akun Facebook group Apkomindo yang menghina dan mencemarkan nama baiknya saat ia berada di Esco Cafe. Lokasi Soegiharto Santoso menemukan tulisan tersebut kemudian dijadikan penuntut umum sebagai tempat terjadinya tindak pidana dalam surat dakwaannya.

Namun dalam eksepsi kuasa hukum terdakwa menegaskan jika Esco Cafe Jalan Pringgodani no 14 Demangan Baru masuk ke dalam wilayah Sleman, bukan Kota Yogyakarta. Oleh karena itu penasehat hukum menilai PN Yogyakarta tak berhak mengadili kliennya.

RDM merupakan terdakwa ketiga yang diseret ke meja hijau dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Soegiharto Santoso. Sebelumnya dua pengusaha masing-masing dari Jakarta berinisial FI dan dari Bogor berinisial MSS juga mengalami nasib serupa duduk di kursi pesakitan dalam perkara yang sama. (Van)

Kredit

Bagikan