Jaksa Tegaskan Yurisdiksi Kasus ITE Lintas Teritorial

user
ivan 28 September 2020, 17:17 WIB
untitled

YOGYA, KRJOGJA.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir Soegiharto Santoso alias Hoky membantah eksepsi dari terdakwa RDM melalui kuasa hukum yang menyatakan jika surat dakwaan disusun tidak cermat dan dianggap tidak lengkap. Jaksa Siti Hidayatun SH menegaskan, dakwaan disusun telah berdasarkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Kepolisian Polda DIY.

"Dalam meyusun surat dakwaan atas nama terdakwa, penuntut umum berdasarkan pada berita acara pemeriksaan saksi-saksi dan berita acara tersangka yang keduanya dibuat di hadapan penyidik Polda DIY," tegasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Bandung Suhermoyo SH di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (28/09/2020).

Terkait dengan Locus Delicti yang dipermasalahkan kuasa hukum terdakwa, Siti Hidayatun menyatakan jika dalam kasus pelanggaran undang-undang ITE pelaporan tak harus dilakukan di lokasi terjadinya tindak pidana. Sehingga pelapor bisa membuat laporan di wilayah mana saja karena hal ini menyangkut dampak yang ditimbulkan terhadap korban akan sangat berpengaruh luas.

"Bahwa undang-undang informasi transaksi elektronik memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata perbuatan hukum dilakukan di Indonesia. Berlaku pula untuk perbuatan hukum yang dilakukan di lintas teritorial," jelasnya.

Oleh karena itu jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela menolak nota keberatan dari terdakwa. Selain itu Siti Hidayatun juga meminta agar perkara pidana pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini dapat dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi serta barang bukti.

Pada sidang sebelumnya Djunaedi SH yang merupakan kuasa hukum dari terdakwa menilai PN Yogyakarta tak berhak mengadili kliennya karena dalam dakwakan jaksa disebutkan tindak pidana dilakukan di Jakarta, bukan wilayah Yogyakarta. Djunaedi juga mengatakan jika Esco Cafe Jalan Pringgodani no 14 Demangan Baru dijadikan jaksa sebagai dasar ditentukannya lokasi tindak pidana kasus kliennya, tempat tersebut ternyata masuk wilayah Kabupaten Sleman.

Penasehat hukum juga melihat adanya kesalahan dalam surat dakwaan dimana disebutkan Soegiharto Santoso mengetahui tulisan di akun Facebook Apkomindo pada Jumat tanggal 26 Maret 2017. Padahal tanggal 26 Maret 2017 itu bukan Jumat, melainkan hari Minggu. (Van)

Kredit

Bagikan