Jaksa Tegaskan Yurisdiksi Kasus ITE Lintas Teritorial

JPU Siti Hidayatun SH saat membacakan replik atas eksepsi dari terdakwa.
YOGYA, KRJOGJA.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir Soegiharto Santoso alias Hoky membantah eksepsi dari terdakwa RDM melalui kuasa hukum yang menyatakan jika surat dakwaan disusun tidak cermat dan dianggap tidak lengkap. Jaksa Siti Hidayatun SH menegaskan, dakwaan disusun telah berdasarkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Kepolisian Polda DIY.
"Dalam meyusun surat dakwaan atas nama terdakwa, penuntut umum berdasarkan pada berita acara pemeriksaan saksi-saksi dan berita acara tersangka yang keduanya dibuat di hadapan penyidik Polda DIY," tegasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Bandung Suhermoyo SH di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (28/09/2020).
Terkait dengan Locus Delicti yang dipermasalahkan kuasa hukum terdakwa, Siti Hidayatun menyatakan jika dalam kasus pelanggaran undang-undang ITE pelaporan tak harus dilakukan di lokasi terjadinya tindak pidana. Sehingga pelapor bisa membuat laporan di wilayah mana saja karena hal ini menyangkut dampak yang ditimbulkan terhadap korban akan sangat berpengaruh luas.
"Bahwa undang-undang informasi transaksi elektronik memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata perbuatan hukum dilakukan di Indonesia. Berlaku pula untuk perbuatan hukum yang dilakukan di lintas teritorial," jelasnya.
Oleh karena itu jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela menolak nota keberatan dari terdakwa. Selain itu Siti Hidayatun juga meminta agar perkara pidana pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini dapat dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi serta barang bukti.
Pada sidang sebelumnya Djunaedi SH yang merupakan kuasa hukum dari terdakwa menilai PN Yogyakarta tak berhak mengadili kliennya karena dalam dakwakan jaksa disebutkan tindak pidana dilakukan di Jakarta, bukan wilayah Yogyakarta. Djunaedi juga mengatakan jika Esco Cafe Jalan Pringgodani no 14 Demangan Baru dijadikan jaksa sebagai dasar ditentukannya lokasi tindak pidana kasus kliennya, tempat tersebut ternyata masuk wilayah Kabupaten Sleman.
Penasehat hukum juga melihat adanya kesalahan dalam surat dakwaan dimana disebutkan Soegiharto Santoso mengetahui tulisan di akun Facebook Apkomindo pada Jumat tanggal 26 Maret 2017. Padahal tanggal 26 Maret 2017 itu bukan Jumat, melainkan hari Minggu. (Van)
BERITA TERKAIT
Purbalingga Fokus Enam Prioritas Pembangunan Tahun Depan
Biomedis Jadi Ilmu Favorit di Masa Depan
Lurah Sriharjo Kesal, Jalan Ambles di Wunut Belum Diperbaiki
Berbagi Senyum Berkah di Ramadan 2023, JNE Hadirkan Beragam Program
Ramadhan Keliling Dunia Bersama Unissula
Hari Film Nasional: Insan Perfilman Terus Bergerak Wujudkan Merdeka Berbudaya
Disperinaker Sukoharjo Pantau Pembayaran THR Idul Fitri 2023
Innalillahi..Bocah Kembar Terseret Arus Anak Sungai Serang, Begini Kondisinya
1.000 Anak Yatim di Salatiga Terima Santunan Ramadhan
Hujan Angin 'Ngamuk' di Bantul, Belasan Pohon Tumbang Timpa Rumah
Hebatnya Via Vallen, Sediakan Sahur Gratis Selama Bulan Ramadan Full!
Batal Jadi Host Piala Dunia U-20 Presiden Minta Jangan Saling Menyalahkan
Pendataan Ulang Tanah PT KAI di Wonogiri Tanpa Ribut-ribut
UNNES Terima 2.223 Mahasiswa Jalur SNBP
Bentengi Keluarga dari Radikalisme, Kaum Perempuan Perlu Memiliki Kecerdasan Digital
Dampak Hujan Angin di Jogja Hari Ini, Puluhan Pohon Tumbang dan Rumah Rusak
BRI Bantu Sistem Pengolahan Air Minum ke Panti Rehabilitasi
Pemkab Boyolali Serahkan Hibah Serta Insentif Pengasuh Ponpes dan Guru Ngaji
Jasa Armada Indonesia Raup Laba Bersih Rp150,6 Miliar di Tahun 2022
GKR Hemas ajak Perempuan Muslim Aplikasikan Pancasila
Alumni SMAN 1 Purwokerto Gelar Basar Ramadan