Kuasa Hukum Menilai Jaksa Tak Cermat Susun Dakwaan

Sidang yang digelar di PN Yogyakarta.
YOGYA, KRJOGJA.com - Kuasa hukum terdakwa RDM, Djunaedi SH menilai Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta tak berhak mengadili kliennya dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir Soegiharto Santoso alias Hoky. Pasalnya Locus Delicti atau lokasi terjadinya tindak pidana bukan berada di wilayah PN Yogyakarta melainkan di Jakarta. Hal ini disampaikan Djunaedi dalam eksepsi di hadapan Majelis Hakim PN Yogyakarta yang diketuai Bandung Suhermoyo SH, Kamis (17/09/2020)
"Alasan yang dipakai dasar oleh penuntut umum bahwa tempat kejadian tindak pidana di Esco Cafe Jalan Pringgodani no 14 Demangan Baru Yogyakarta, yakni saat tindak pidana itu diketahui oleh Ir Soegiharto Santoso adalah sangat kontradiktif dan bertentangan dengan apa yang telah diuraikan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya dimana sangat jelas disebutkan bahwa komentar terdakwa di akun Facebook Apkomindo yang berkonten penghinaan atau pencemaran nama baik adalah dibuat oleh terdakwa di Jakarta pada hari Jumat 26 Maret 2017," ungkapnya.
Ia menegaskan, jika penuntut umum konsisten dalam surat dakwaannya maka perbuatan terdakwa itu dilakukan di Jakarta. Oleh sebab itu seharusnya penuntut umum wajib melimpahkan perkara ini ke PN Jakarta karena terjadinya tindak pidana di Jakarta, bukan Yogyakarta.
Di hadapan majelis hakim, Djunaedi juga mengungkapkan jika letak Esco Cafe itu bukan berada di Yogyakarta, melainkan masuk wilayah Sleman. Sehingga PN Sleman yang seharusnya berhak untuk menyidangkan perkara ini.
"Esco Cafe yang disebutkan penuntut umum masuk wilayah Kota Yogyakarta itu adalah keliru. Setelah kami mempelajari peta wilayah Kota Yogyakarta ternyata Esco Cafe di Jalan Pringgondani no 4 Demangan Baru bertempat atau masuk Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Sleman," jelasnya.
Kesalahan lain dari surat dakwaan Jaksa yang ditemukan tim kuasa hukum yakni soal diketahuinya perbuatan terdakwa oleh Soegiharto Santoso. Disebutkan dalam surat dakwaan, komentar diketahui di akun Facebook Apkomindo pada hari Jumat 26 Maret 2017.
"Tahun 2017 tidak ada tanggal 26 bulan Maret yang jatuh pada hari Jumat. Jika benar tindak pidana yang didakwakan, tanggal 26 Maret 2017 jatuh hari Minggu bukan hari Jumat," tambahnya.
Djunaedi menyatakan surat dakwaan dari penuntut umum dibuat dengan tidak cermat. Oleh karena itu ia menilai seharusnya surat dakwaan tersebut batal demi hukum.
Ditemui usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Hidayatun SH belum bersedia memberikan banyak komentarnya. Ia hanya mengatakan akan mempersiapkan tanggapan atas eksepsi tersebut yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya pada Senin (28/09/2020) mendatang. (Van)
BERITA TERKAIT
Purbalingga Fokus Enam Prioritas Pembangunan Tahun Depan
Biomedis Jadi Ilmu Favorit di Masa Depan
Lurah Sriharjo Kesal, Jalan Ambles di Wunut Belum Diperbaiki
Berbagi Senyum Berkah di Ramadan 2023, JNE Hadirkan Beragam Program
Ramadhan Keliling Dunia Bersama Unissula
Hari Film Nasional: Insan Perfilman Terus Bergerak Wujudkan Merdeka Berbudaya
Disperinaker Sukoharjo Pantau Pembayaran THR Idul Fitri 2023
Innalillahi..Bocah Kembar Terseret Arus Anak Sungai Serang, Begini Kondisinya
1.000 Anak Yatim di Salatiga Terima Santunan Ramadhan
Hujan Angin 'Ngamuk' di Bantul, Belasan Pohon Tumbang Timpa Rumah
Hebatnya Via Vallen, Sediakan Sahur Gratis Selama Bulan Ramadan Full!
Batal Jadi Host Piala Dunia U-20 Presiden Minta Jangan Saling Menyalahkan
Pendataan Ulang Tanah PT KAI di Wonogiri Tanpa Ribut-ribut
UNNES Terima 2.223 Mahasiswa Jalur SNBP
Bentengi Keluarga dari Radikalisme, Kaum Perempuan Perlu Memiliki Kecerdasan Digital
Dampak Hujan Angin di Jogja Hari Ini, Puluhan Pohon Tumbang dan Rumah Rusak
BRI Bantu Sistem Pengolahan Air Minum ke Panti Rehabilitasi
Pemkab Boyolali Serahkan Hibah Serta Insentif Pengasuh Ponpes dan Guru Ngaji
Jasa Armada Indonesia Raup Laba Bersih Rp150,6 Miliar di Tahun 2022
GKR Hemas ajak Perempuan Muslim Aplikasikan Pancasila
Alumni SMAN 1 Purwokerto Gelar Basar Ramadan