Kuasa Hukum Menilai Jaksa Tak Cermat Susun Dakwaan

user
ivan 17 September 2020, 17:13 WIB
untitled

YOGYA, KRJOGJA.com - Kuasa hukum terdakwa RDM, Djunaedi SH menilai Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta tak berhak mengadili kliennya dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir Soegiharto Santoso alias Hoky. Pasalnya Locus Delicti atau lokasi terjadinya tindak pidana bukan berada di wilayah PN Yogyakarta melainkan di Jakarta. Hal ini disampaikan Djunaedi dalam eksepsi di hadapan Majelis Hakim PN Yogyakarta yang diketuai Bandung Suhermoyo SH, Kamis (17/09/2020)

"Alasan yang dipakai dasar oleh penuntut umum bahwa tempat kejadian tindak pidana di Esco Cafe Jalan Pringgodani no 14 Demangan Baru Yogyakarta, yakni saat tindak pidana itu diketahui oleh Ir Soegiharto Santoso adalah sangat kontradiktif dan bertentangan dengan apa yang telah diuraikan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya dimana sangat jelas disebutkan bahwa komentar terdakwa di akun Facebook Apkomindo yang berkonten penghinaan atau pencemaran nama baik adalah dibuat oleh terdakwa di Jakarta pada hari Jumat 26 Maret 2017," ungkapnya.

Ia menegaskan, jika penuntut umum konsisten dalam surat dakwaannya maka perbuatan terdakwa itu dilakukan di Jakarta. Oleh sebab itu seharusnya penuntut umum wajib melimpahkan perkara ini ke PN Jakarta karena terjadinya tindak pidana di Jakarta, bukan Yogyakarta.

Di hadapan majelis hakim, Djunaedi juga mengungkapkan jika letak Esco Cafe itu bukan berada di Yogyakarta, melainkan masuk wilayah Sleman. Sehingga PN Sleman yang seharusnya berhak untuk menyidangkan perkara ini.

"Esco Cafe yang disebutkan penuntut umum masuk wilayah Kota Yogyakarta itu adalah keliru. Setelah kami mempelajari peta wilayah Kota Yogyakarta ternyata Esco Cafe di Jalan Pringgondani no 4 Demangan Baru bertempat atau masuk Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Sleman," jelasnya.

Kesalahan lain dari surat dakwaan Jaksa yang ditemukan tim kuasa hukum yakni soal diketahuinya perbuatan terdakwa oleh Soegiharto Santoso. Disebutkan dalam surat dakwaan, komentar diketahui di akun Facebook Apkomindo pada hari Jumat 26 Maret 2017.

"Tahun 2017 tidak ada tanggal 26 bulan Maret yang jatuh pada hari Jumat. Jika benar tindak pidana yang didakwakan, tanggal 26 Maret 2017 jatuh hari Minggu bukan hari Jumat," tambahnya.

Djunaedi menyatakan surat dakwaan dari penuntut umum dibuat dengan tidak cermat. Oleh karena itu ia menilai seharusnya surat dakwaan tersebut batal demi hukum.

Ditemui usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Hidayatun SH belum bersedia memberikan banyak komentarnya. Ia hanya mengatakan akan mempersiapkan tanggapan atas eksepsi tersebut yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya pada Senin (28/09/2020) mendatang. (Van)

Kredit

Bagikan