Kasus Penghinaan Ketua Umum Apkomindo Seret Terdakwa Baru

user
ivan 11 September 2020, 09:52 WIB
untitled

YOGYA, KRJOGJA.com - Kasus penghinaan  dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir Soegiharto Santoso alias Hoky kembali bergulir. Kini pengusaha asal Jakarta berinisial RDM diajukan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RDM merupakan orang ketiga yang terseret dalam kasus ini, setelah sebelumnya dua pengusaha masing-masing dari Jakarta berinisial FI dan dari Bogor berinisial MSS juga mengalami nasib serupa duduk di kursi pesakitan.

Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (10/09/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Supriyadi SH mendakwa RDM telah melakukan perbuatan yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti dikatakan Slamet Supriyadi, komentar RDM di akun Facebook Group Apkomindo jelas ditujukan kepada Soegiharto Santoso. Komentar tersebut dianggap telah menyindir, soal Soegiharto Santoso yang pernah mendekam di sel tahanan selama 43 hari.

"Telah menunjukan sindiran yang halus bahwa Soegiharto Santoso menjadi orang yang salah, setidaknya selama 43 hari pernah ditahan di lembaga pemasyarakatan," ungkap Slamet Supriyadi membacakan surat dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Bandung Suhermoyo SH MHum dan hakim anggota Sari Sudarmi SH MH serta Nenden Rika Puspita Sari SH MH

Padahal, menurut Slamet Supriyadi putusan PN Bantul menyatakan Soegiharto Santoso tidak terbukti melakukan tindak pidana. Selain itu PN Bantul juga membebaskan Soegiharto Santoso dari segala dakwaan dan mengembalikan hak-haknya, termasuk upaya kasasi JPU telah ditolak oleh MA.

"Hal ini membuktikan tulisan terdakwa di akun Group Facebook Apkomindo terhadap Soegiharto Santoso tidak terbukti sebagai orang yang bersalah," tambahnya.

Terhadap dakwaan JPU terdakwa melalui kuasa hukumnya, Djunaedi SH menyatakan keberatan. Menurutnya ada beberapa poin dari dakwaan jaksa dianggap tak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi. "Atas dakwaan penuntut umum, kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan," tegasnya.

Sementara Soegiharto Santoso saat dihubungi mengaku sangat mengapresasi kinerja penegak hukum yang telah memproses semua pihak terlapor hingga ke meja hijau. Ia meminta agar kasus yang menimpanya itu dapat diusut dengan tuntas dan para pelaku mendapat hukuman setimpal.

"Saya tentu menuntut keadlian, agar hukum benar-benar ditegakan. Penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa sesungguhnya lebih dalam dan lebih luas dampaknya, karena membawa-bawa nama Tuhan yang sesungguhnya sangat sakral dan tidak pantas dikaitkan dengan permasalahan hukum," terangnya.

Sidang kedua kasus ini akan digelar kembali pada Kamis (17/09/2020) mendatang. Pada sidang esok hakim akan memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum terdakwa untuk membacakan eksepsi. (Van)

Kredit

Bagikan