Polisi Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra Tersangka

JAKARTA, KRJOGJA.com - Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka pembuatan surat jalan palsu Korps Bhayangkara. Polisi telah memeriksa sekitar 23 saksi dan menyita sejumlah barang bukti terkait surat jalan Djoko Tjandra.
"Penetapan tersangka saudara Anita Dewi Kolopaking. Jadi kita penyidik sudah memeriksa sekitar 23 saksi, 20 saksi itu di Jakarta dan kemudian 3 saksi di Pontianak," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Argo mengatakan penyidik juga telah menyita barang bukti antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra. Kemudian surat dari Kejaksaan Agung kepada Bareskrim terkait status hukum Djoko Tjandra.
Menurut Argo, penyidik melakukan gelar perkara pada 27 Juli lalu. Dalam gelar perkara itu, penyidik menghadirkan Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, dan Divisi Hukum Polri. "Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikkan status saudara Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. Anita juga telah lebih dahulu dicegah berpergian keluar negeri untuk 20 hari ke depan. (*)
BERITA TERKAIT
278 Atlet Ditarget Peroleh 30 Emas di Porprov Jateng
Panglima TNI Pastikan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air oleh KKB
Piala Asia 2023, Posisi Shin Tae-yong Belum Aman
Dirut BRI: Alhamdulillah Untung dan Slamet, Laba Rp 51,4 Triliun
Jalan Rusak Ditanami Pisang, DPU Pastikan Segera Diperbaiki
Lima Negara ASEAN Usulkan Kebaya ke ICH UNESCO Sebagai Nominasi Bersama Tahun 2023
Menpora Zainudin Amali Terpilih Penerima UNS Award 2023
Viral Kejahatan Jalanan di Titik 0 Km Yogya, Polisi Kejar Para Pelaku
PSS vs Persik Digelar Tanpa Penonton, Kim Kurniawan Ungkap Curahan Hati
Presiden Jokowi: TNI-Polri Jaga Kondusivitas di Tahun Politik
ASN Klaten Terancam Tak Dapat Beras Srinuk
Merapi Luncurkan Awam Panas, Boyolali Rasakan Hujan Abu
Pagi Ini Gunung Merapi Kembali Gugurkan Awan Panas
Karyawan Hotel Harus Cepat Tanggap Menangani Bencana Kebakaran
Pemkot Salatiga Bantu Ratusan Mahasiswa Papua Kehabisan Bekal
Dimodali Rp10 Juta, Muhammadiyah Bisa Punya Aset Rp6,3 M
Makan Malam Romantis di Grand Kangen Hotel Urip Sumoharjo Yogyakarta
Cerita Warga Sleman Bantu Evakuasi 'Gratis' Sarang Tawon Vespa
Batik Khas Sleman, Sinom Parijotho Salak, Omsetnya Tembus Rp 8 Miliar Setahun
AST-PTMA Gelar Rakernas di Semarang, Lantik Pengurus Baru
Erdogan Berlakukan Keadaan Darurat