Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban

user
ivan 30 Juni 2020, 20:48 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dalam bentuk Surat Edaran (SE) No 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/06/2020).

"Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru. Dengan begitu, pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19," terang Fachrul Razi.

Dijelaskan, ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran tersebut, yakni penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Menurut Menag, Salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat yang dianggap masih belum aman dari penyebaran Covid-19 yang dinyatakan Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah setempat.

"Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, ruangan dengan persyaratan yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Sedang untuk persyaratan yang tercantum dalam SE tersebut, yakni menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

Selain itu juga membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan serta menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. "Jika ditemukan jemaah dengan suhu di atas 37,5 derajat Celcius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan," sambungnya.

"Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak satu meter, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

"Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas salat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter serta mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19," paparnya.

Untuk penyembelihan hewan kurban lanjut Menag, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan, seperti penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) yang meliputi pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik, penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan hanya dihadiri panitia dan pihak yang berkurban, pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging serta pendistribusian daging hewan kurban dilakukan panitia ke rumah mustahik.

"Penerapan kebersihan personal panitia juga harus diperhatikan, meliputi pemeriksaan kesehatan awal dengan melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan, panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan, setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan, penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah hingga panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri sebelum bertemu anggota keluarga," urai Fachrul Razi.

Penerapan kebersihan alat juga menjadi penekanan dalam SE tersebut, meliputi: melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan, menerapkan sistem satu orang satu alat dan jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

"Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait," pesan Menag. (Feb/Ati)

Kredit

Bagikan