Pilkada Serentak Tetap Digelar, Protap Ketat Diterapkan

Ilustrasi
JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 harus berjalan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan dipatuhi semua pihak.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU, Viryan Aziz dalam diskusi virtual, 'PSBB: Pilkada Serentak Berisiko Berat', Selasa (2/6).
Menurutnya dengan mematuhi aturan tersebut, risiko terpapar virus Korona saat pelaksanaan tahapan pemilihan hingga pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dapat dihindari. Untuk menyiapkan penyelenggaraan Pilkada tersebut, Viryan mengakui, KPU sedang menyusun segala kebutuhan tambahan untuk pelaksanaan Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Lebih lanjut dikatakan, tambahan anggaran ini sepenuhnya harus dibiayai pemerintah pusat melalui APBN. "Tentunya isu ini bukan lagi APBD, kami sampaikan pada kesempatan ini sudah 'clear', sepenuhnya penambahan anggaran harus lewat APBN," ujar Viryan.
Risiko keuangan dampak menyelenggarakan Pilkada itu, katanya, bukan semata-mata terkait pengadaan dana. Melainkan pula, pengelolaan, pencairan sampai pertanggungjawaban anggaran, terlebih lagi, ada anggaran tambahan yang berasal APBN apabila disetujui pemerintah.
Menurut dia, kebutuhan anggaran sebagai implementasi protokol Covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan harus dirinci secara detail, sehingga risiko terpapar virus Korona saat pelaksanaan tahapan pemilihan hingga pemungutan suara dapat dihindari.
Risiko pilkada jadi ajang penularan Covid-19 yang dikritisi sejumlah pegiat pemilu dan mereka mendesak penundaan pilkada hingga 2021. Kemudian, lanjut Viryan, risiko hukum muncul terhadap potensi gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Perpu yang menjadi landasan hukum penundaan pilkada, pemungutan suara Desember 2020, bergeser dari jadwal semula September 2020.
Perpu Pilkada juga menyebutkan, pilkada dapat ditunda dan dijadwalkan kembali apabila pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan Desember karena Covid-19 belum berakhir. Viryan mengatakan, pemungutan suara dipertegas ketika Indonesia tidak dalam status bencana nasional. (Sim/Edi)
BERITA TERKAIT
Stigma Inflasi
Zodiak: Sedang Menjalin Hubungan dengan Cancer? Hindari Sikap Ini
Darmiah, Jamaah Tuna Netra Tak Patah Semangat ke Tanah Suci
Pemilu 2024, Ekonomi RI Positif
Artificial Intelligence Sahabat Terbaik Bisnis Modern? Masa Depan akan Membuktikannya
Peran Keterlibatan Karyawan dalam Meningkatkan Produktivitas Pada Era Bekerja Online
Jamaah Belum Pakai Ihram Perlambat Keberangkatan ke Makkah
Alhamdulillah Penyandang Disabilitas Bisa Tunaikan Haji
Api Dharma di Candi Mendut, Ratusan Bhikku Bacakan Paritta dan Doa
Anak 16 Tahun Jangan Dinikahkan
Pabrik Ekstasi di Semarang Digrebek, Jaringan Banten Dibongkar, Ribuan Pil Disita
Warga Tolak Kunjungan ICTOH ke Desa Tahap
Ribuan Jemaah Indonesia Salat Jumat Perdana di Masjidil Haram
Bulutangkis Piala GKR Hemas Tandingkan Semua Kelompok Umur
Mengenal Lebih Dekat Sakura School Simulator: Keajaiban Virtual Para Pemain Game
Pemkab Sukoharjo Berikan 1.140 Titik Bantuan Non Fisik
MWCNU Gamping Adakan Pelantikan Bersama Ranting dan Banom NU
Perdagangan Hewan Kurban Wajib Miliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Peserta ICTOH Melihat Area Alih Tanam
Gaji ke-13 Cair Pekan Depan, Ini Pesan Akademisi
Kejurnas '2nd Magelang Championship 2023' Diikuti 1.400 Atlet dari Banyak Daerah