Pilkada Serentak Tetap Digelar, Protap Ketat Diterapkan

user
agus 03 Juni 2020, 13:31 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 harus berjalan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan dipatuhi semua pihak.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU, Viryan Aziz dalam diskusi virtual, 'PSBB: Pilkada Serentak Berisiko Berat', Selasa (2/6).

Menurutnya dengan mematuhi aturan tersebut, risiko terpapar virus Korona saat pelaksanaan tahapan pemilihan hingga pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dapat dihindari. Untuk menyiapkan penyelenggaraan Pilkada tersebut, Viryan mengakui, KPU sedang menyusun segala kebutuhan tambahan untuk pelaksanaan Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Lebih lanjut dikatakan, tambahan anggaran ini sepenuhnya harus dibiayai pemerintah pusat melalui APBN. "Tentunya isu ini bukan lagi APBD, kami sampaikan pada kesempatan ini sudah 'clear', sepenuhnya penambahan anggaran harus lewat APBN," ujar Viryan.

Risiko keuangan dampak menyelenggarakan Pilkada itu, katanya, bukan semata-mata terkait pengadaan dana. Melainkan pula, pengelolaan, pencairan sampai pertanggungjawaban anggaran, terlebih lagi, ada anggaran tambahan yang berasal APBN apabila disetujui pemerintah.

Menurut dia, kebutuhan anggaran sebagai implementasi protokol Covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan harus dirinci secara detail, sehingga risiko terpapar virus Korona saat pelaksanaan tahapan pemilihan hingga pemungutan suara dapat dihindari.

Risiko pilkada jadi ajang penularan Covid-19 yang dikritisi sejumlah pegiat pemilu dan mereka mendesak penundaan pilkada hingga 2021. Kemudian, lanjut Viryan, risiko hukum muncul terhadap potensi gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Perpu yang menjadi landasan hukum penundaan pilkada, pemungutan suara Desember 2020, bergeser dari jadwal semula September 2020.

Perpu Pilkada juga menyebutkan, pilkada dapat ditunda dan dijadwalkan kembali apabila pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan Desember karena Covid-19 belum berakhir. Viryan mengatakan, pemungutan suara dipertegas ketika Indonesia tidak dalam status bencana nasional. (Sim/Edi)

Kredit

Bagikan