Kebijakan Baru Dana BOS dan BOP Ringankan Beban Sekolah dan Siswa

Roland salah satu siswa SDN Karangmojo IV Gunungkidul melakukan pembelajaran jarak jauh di rumah.
JAKARTA, KRJOGJA.com - Pandemi Virus Corona (Covid-19) membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian petunjuk teknis (juknis) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Karena itu, Kemendikbud mengimbau kepada satuan pendidikan, baik sekolah maupun PAUD dan pendidikan kesetaraan juga menyesuaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan sekolah dan satuan pendidikan lainnya, serta warga sekolah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Untuk semua sekolah yang sudah dapat dana BOS diperbolehkan langsung menggunakannya sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas.
"Saya harap sekolah segera melaksanakan dan menggunakan dana tersebut sesuai peruntukkan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasdikmen) Hamid Muhammad di Jakarta, Jumat (24/04/2020).
Penyesuaian RKAS merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.
Dalam Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data dan atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Terkait kebijakan Kemendikbud dalam menghadapi pandemi Covid-19, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Wardani Sugiyanto menyampaikan pihaknya telah melakukan penyesuaian seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020.
"Kami melakukan perubahan RKAS yang lebih lanjut diinput ke aplikasi. Misalnya dengan pengalihan dana ujian. Dananya tidak digunakan karena tidak ada pengawasan ujian, maka itu dialihkan untuk pencegahan Covid-19 seperti pembelian pulsa kuota internet untuk menunjang pembelajaran via daring. Proses ini dinilai lebih cepat," jelas Wardani.
Kebijakan baru tersebut juga telah direspons banyak sekolah untuk melakukan penyesuaian RKAS masing-masing, di antaranya SMA Muhammadiyah 1 (Muhi) Yogyakarta.
Menurut Kepala SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Fitri Sari Sukmawati, ketentuan baru penggunaan dana BOS Reguler yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 itu berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. Supaya kebijakan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik, SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta (Muhi), segera melakukan sejumlah penyesuaian.
"Intinya kebijakan berkaitan dengan dana BOS yang dilakukan SMA Muhi, sesuai dengan aturan pemerintah. Seperti yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020? Jadi kebijakan yang kami ambil tidak keluar dari aturan-aturan yang diberikan. Memang sekolah swasta sebesar Muhi, harus tetap menjaga kepercayaan masyarakat, tapi kami berupaya melaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Fitri Sari Sukmawati di Yogyakarta, Selasa (28/04/2020).
Sebelumnya SMA Muhi berencana memotong SPP siswa untuk pembiayaan daring. Namun, dengan adanya penyesuaian penggunaan dana BOS ini, kebijakan tersebut tidak dilanjutkan.
Dana BOS kemudian bisa digunakan untuk biaya pembelian pulsa untuk kuota internet yang mendukung pembelajaran daring. "Kami siap membantu untuk menyalurkan kepada siswa," ujarnya.
Supaya nantinya pelaksanaannya bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, semua nomor handphone siswa di sekolah yang berjumlah 1.114 orang sudah dilakukan pendataan. Setelah itu akan segera ditindaklanjuti lewat kerja sama dengan provider, supaya nanti secara teknis bisa tersalurkan dengan baik.
Lebih lanjut Fitri menambahkan, adanya pandemi Covid-19 telah membawa dampak di berbagai sektor, termasuk pendidikan, terlebih bagi sekolah swasta. Menurutnya, salah satu dampak yang terjadi adalah jumlah penerimaan siswa baru di sekolahnya. Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya memberikan layanan terbaik bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. (Ria/Ati)
BERITA TERKAIT
Tetapkan 1 Tersangka, Kejari Sukoharjo Tangani Kasus Dugaan Korupsi PD BKK Bulu
Berkedok 'Valet Parking' Hotel Bawa Kabur Mobil HRV
Sambut Ramadan, Komunitas Guru Gugus 8 Depok Gelar Bazar
Perdebatan Hisab dan Rukyat Sudah terjadi di Zaman Belanda
Padusan di Telaga Kusuma, Pengunjung Disambut Live Music
AMI Bertekad Implementasikan Sapta Karsa
Sadisnya Pelaku Mutilasi Pakem, Usai Membunuh Mampir Makan di Warmindo
Suasana Puasa Zaman Kolonial Belanda, Satu Bulan Sekolah Libur
Organisasi Berbasis Digital, Jadilah Kupu-kupu
Lulusan STPMD 'APMD' Dituntut Proaktif dan Aplikasikan Ilmu di Masyarakat
Pelaku Mutilasi Sempat Tulis Surat, Kita Bisa Bertemu di Penjara atau Akhirat
Berangkat Mijit Pelanggan, Malah Curi Motor
BRI Terkoneksi SIPD, Mudahkan Pengelolaan Transaksi Keuangan
Imam Sudjarwo Terpilih Ketum Ketiga kalinya
Oknum Kepsek dan Korwil Disdik di Wonogiri Bikin Foto Asusila
497 ASN Pemkab Sukoharjo Terima SK Kenaikan Pangkat
Sosialisasi Dan FGD Menyikapi Erupsi Merapi Terkini
Wonogiri Sudah Siap Sambut Arus Mudik
Disparpora Gelar Pelatihan Kuliner Khas Merapi - Merbabu
PLN Siap Amankan Pasokan Listrik di DIY
Polisi Jerat Pelaku Mutilasi Pakem dengan Hukuman Mati