Kemenkes Setuju Penerapan PSBB di Tegal

user
ivan 18 April 2020, 04:57 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal untuk mencegah dan menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun meminta Pemerintah Kota Tegal melaporkan kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanan terkait penerapan PSBB di kota tersebut pada 23 April nanti.

"Tolong saya berikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanannya. Kalau itu sudah disampaikan mudah-mudahan semua bisa belajar dari sana," kata Ganjar

Surat Keputusan Kementerian Kesehatan terkait penetapan PSBB untuk Kota Tegal bernomor HK.01.07/MENKES/258/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah.

Persetujuan diberikan setelah terjadi lonjakan kasus cukup signifikan, disertai transmisi lokal. Kota Tegal kini menjadi daerah pertama di Jawa Tengah yang akan menerapkan PSBB.

Sebelum surat keputusan tersebut keluar, pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes sebanyak dua kali dan diminta untuk melengkapi data yang masih kurang. (*)

Kredit

Bagikan