BOS Bisa Dipergunakan Menggaji Guru Honorer Tanpa NUPTK

user
ivan 15 April 2020, 21:00 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipakai untuk menggaji guru honorer tanpa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Kebijakan ini diperbolehkan sementara di tengah wabah virus corona (Covid-19) yang masih merajalela di Indonesia.

"Selama masa darurat kita lepas ketentuan [honor guru honorer dari BOS] harus punya NUPTK. Tapi masih harus tercatat Dapodik per 31 Desember 2019," ujar Nadiem.

Perubahan aturan ini ditetapkan melalui Permendikbud No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS.

Nadiem menjelaskan dalam Permendikbud sebelumnya dana BOS hanya bisa membiayai guru honorer yang memiliki NUPTK. Namun ketentuan ini dicabut selama krisis wabah corona.

Dengan ketentuan guru honorer yang bisa digaji dari dana BOS adalah yang tercatat di Data Pokok Pendidikan per 31 Desember 2019. Artinya, kata Nadiem, guru honorer baru tidak termasuk. (*)

Kredit

Bagikan