Waktu Pembatalan Tiket KA Diperpanjang

user
danar 05 April 2020, 10:50 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api (KA) hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran dari sebelumnya hanya sampai 29 Mei 2020.

"Kebijakan pengembalian ini untuk mendukung imbauan Presiden Joko Widodo yang minta masyarakat tidak mudik dan selalu menjaga jarak di tengah wabah Covid-19," ujar VP Public Relations KAI, Yuskal Setiawan di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Menurut Yuskal, dengan perpanjangan waktu pengembalian pembatalan tiket tersebut, penumpang dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan. Uang pembatalan akan dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30-45 hari kerja.

"Kami berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya," tandasnya.

Yuskal menambahkan, sesuai arahan pemerintah, agar para penumpang dapat menunda perjalanan mudik menggunakan moda transportasi kereta api. Pasalnya, jika mudik tetap dilakukan dikhawatirkan dapat meningkatkan kemungkinan penyebaran Covid-19 ke daerah asal. Jika penumpang tetap memutuskan berangkat untuk mudik, harus mengikuti protokol pencegahan, seperti tempat duduk yang harus berjarak antarpenumpang. Termasuk penumpang satu keluarga juga harus terpisah satu sama lain.

"Hal tersebut dilakukan karena KAI hanya menjual 50 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Tujuannya agar tercipta physical distancing antar penumpang di dalam kereta," jelas Yuskal.

Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, pemudik dari Jabodetabek juga akan diberlakukan sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan), sehingga sesampainya di lokasi tujuan harus menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan. Diharapkan, penumpang dapat menunda perjalanannya dengan kereta api, sehingga dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19 kepada keluarganya di daerah masing-masing. (Imd)

Kredit

Bagikan