Umroh Distop Sementara, Begini Penjelasan Menag

user
tomi 01 Maret 2020, 10:44 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Agama Fachrul Razi memastikan jemaah umrah tidak akan dirugikan atau mendapat beban tambahan pascakebijakan penghentian sementara ibadah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah Indonesia sangat menghargai sikap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), maskapai penerbangan, dan pihak- pihak terkait lainnya yang berkenan mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jemaah," demikian Menteri Agama  Fachrul Razi usai Rapat Koordinasi dengan kementerian /lembaga (K/L), Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, dan maskapai penerbangan, dalam rangka penanganan jemaah umrah pascapenghentian sementara umrah dan ziarah, di Gedung Kementerian Agama (Kemag), Jakarta.

'Ini keadaan kahar atau force majeur. "Semua pihak sepakat menyikapi secara khusus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Fachrul Razi.

Sementara rapat koordinasi mencapai berbagai kesepakatan yakni memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada jemaah umrah yang berdampak pembatalan keberangkatan. Penghentian sementara dengan pertimbangan keselamatan umat yang lebih besar

PPIU seharusnya menjelaskan soal keberangkatan hanya dapat dilakukan setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut status penghentian sementara tersebut.

Menegosiasi ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi, hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya untuk tetap dapat digunakan sampai pencabutan status perhentian sementara keberangkatan jemaah ke Arab Saudi.

Airline sepakat tunduk kepada Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2016 dimana kewajiban pengangkut sudah sangat jelas dalam konvensi tersebut.

Kelima, semua pihak terkait akan membebankan biaya tambahan kepada jemaah atas penundaan keberangkatan.

Keenam, maskapai tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jemaah yang terdampak akibat kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

Ketujuh, maskapai segera melakukan reschedule keberangkatan jemaah terdampak tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada PPIU demi kemaslahatan jemaah umrah.

Menyangkut visa, Menag  mengatakan, pemerintah Indonesia telah meminta Pemerintah Arab saudi. melalui Kedutaan Besar Saudi Arabia untuk mempertimbangkan agar visa yang sudah dikeluarkan dan tidak dipergunakan, dapat diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan kepada jemaah.

Kepada jemaah umrah yang belum berangkat untuk tetap tenang dan mengikuti kebijakan yang diambil pemerintah Arab dan Indonesia. "Koordinasi akan terus dilakukan untuk menangani keberangkatan ibadah umrah yang tertunda itu," ujarnya.

Untuk hal- hal teknis lainnya dapat dikoordinasi dengan tim yang dibentuk di bawah koordinasi Menko Pemberdayaan Perempuan dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.

Berdasarkan data Kemag, jumlah jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jemaah, berasal dari 75 PPIU yang diangkut oleh delapan maskapai penerbangan. Di luar itu, 1.685 jemaah yang tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah sedang dalam proses dipulangkan kembali ke Tanah Air. Sedangkan, jemaah yang sudah terlanjur mendarat di Saudi akan tetap menjalankan ibadah umrah dan ziarah. (Ati)

Kredit

Bagikan