Soal Revisi UU Ormas, Ini Kata Mahfud MD

akar Hukum Tata Negara Mahfud MD (Foto: Reni Lestari/Okezone)
JAKARTA, KRJOGJA.com - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyambut baik inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Ormas yang baru saja disahkan oleh DPR. Ia mengatakan, perubahan terhadap undang-undang tersebut diperlukan untuk memenuhi unsur formal hukum dalam proses pembubaran Ormas.
"Soal mau ada perubahan saya kira boleh saja dan biasa saja, mau revisi, buat yang baru, biasa saja. Karena menurut saya itu positif juga agar negara hukum lebih terjamin prosedur-prosedur formalnya," kata Mahfud di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (30/201/2017).
Dia melanjutkan, dengan disahkannya undang-undang ini, maka perkara gugatan Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) otomatis gugur karena objek sengketanya sudah tidak ada. Nantinya MK akan memutuskan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena objeknya sudah tidak ada.
Namun, jika undang-undang yang baru ini kembali digugat ke MK, tidak akan mengubah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah diketahui menyusun Perppu tersebut untuk membubarkan HTI.
"Sesudah Perppu dibuat, HTI sudah dibubarkan, sekarang sudah menjadi undang-undang, artinya ini sudah ada konsekuensi hukum yakni pembubarannya sudah final, karena dia sudah jadi undang-undang," ujar dia.
Mahfud menjelaskan, jikalau MK nantinya mengabulkan gugatan dan membatalkan UU Ormas, HTI tetap dibubarkan. Sebab keputusan MK tidak berlaku surut atau berlaku atas peristiwa hukum sebelum aturan itu dibuat.
"Sekarang HTI sudah bubar berdasarkan undang-undang yang berlaku sekarang, besok misalnya Desember undang-undang ini dikabulkan oleh MK, dinyatakan batal, ini sudah bubar. Karena menurut aturan perundang-undangan itu, tidak bisa peraturan itu berlaku surut," tukas Mahfud. (*)
BERITA TERKAIT
Duh.. Presiden AS Joe Biden Jatuh Lagi
Stigma Inflasi
Zodiak: Sedang Menjalin Hubungan dengan Cancer? Hindari Sikap Ini
Darmiah, Jamaah Tuna Netra Tak Patah Semangat ke Tanah Suci
Pemilu 2024, Ekonomi RI Positif
Artificial Intelligence Sahabat Terbaik Bisnis Modern? Masa Depan akan Membuktikannya
Peran Keterlibatan Karyawan dalam Meningkatkan Produktivitas Pada Era Bekerja Online
Jamaah Belum Pakai Ihram Perlambat Keberangkatan ke Makkah
Alhamdulillah Penyandang Disabilitas Bisa Tunaikan Haji
Api Dharma di Candi Mendut, Ratusan Bhikku Bacakan Paritta dan Doa
Anak 16 Tahun Jangan Dinikahkan
Pabrik Ekstasi di Semarang Digrebek, Jaringan Banten Dibongkar, Ribuan Pil Disita
Warga Tolak Kunjungan ICTOH ke Desa Tahap
Ribuan Jemaah Indonesia Salat Jumat Perdana di Masjidil Haram
Bulutangkis Piala GKR Hemas Tandingkan Semua Kelompok Umur
Mengenal Lebih Dekat Sakura School Simulator: Keajaiban Virtual Para Pemain Game
Pemkab Sukoharjo Berikan 1.140 Titik Bantuan Non Fisik
MWCNU Gamping Adakan Pelantikan Bersama Ranting dan Banom NU
Perdagangan Hewan Kurban Wajib Miliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Peserta ICTOH Melihat Area Alih Tanam
Gaji ke-13 Cair Pekan Depan, Ini Pesan Akademisi