KLHK Perkuat Kebijakan Pengendalian Kebakaran Hutan

user
tomi 19 Desember 2017, 17:23 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus memantapkan kebijakan terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Hal ini sebagai bukti keseriusan Pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bebas asap karhutla. Kali ini KLHK menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (dalkarhutla), dengan payung hukum Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim.

Dalam kegiatan penyusunan SOP ini di Jakarta (18/12/2017), Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK, Raffles B. Panjaitan, menyampaikan bahwa SOP dalkarhutla ini disusun sebagai acuan pelaksanaan di lapangan, baik untuk lingkup KLHK serta pihak-pihak terkait lainnya.

ā€œDalam penanganan karhutla tahun 2018, diharapkan kebijakan-kebijakan akan semakin lebih mantap untuk mendukung pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan lebih optimal", tambah Raffles.

Dijelaskan Raffles, Perdirjen SOP ini merupakan penjabaran dari dua peraturan bidang karhutla sebelumnya, yaitu KLHK Peraturan Menteri LHK Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Seiring dengan penyusunan SOP ini, Raffles menginformasikan bahwa saat ini telah terbit Peraturan Menteri LHK No. P.47/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2017 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Dalkarhutla.

Berdasarkan peraturan tersebut, setiap instansi Pemerintah maupun swasta wajib memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten di bidang dalkarhutla.

"Kualitas SDM ini ditunjukkan dengan sertifikat dari pejabat yang berwenang, sehingga kelak dapat menjadi pegangan atau dasar untuk berkompetisi di dunia kerja, baik di secara nasional maupun regionalā€, tambahnya. (*)

Kredit

Bagikan