Produsen Pil PCC di Solo Dijerat Pasal Berlapis

Kepala BNN Pusat Komjen Budi Waseso (Buwas) meninjau pabrik PCC (Andjar HW)
SOLO, KRJOGJA.com - Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Komjen Budi Waseso menegaskan pasal yang digunakan menjerat pelaku diantara Undang-Undang (UU) TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), UU konsumen tentang pemalsuan merk pil Zenith, serta UUÂ nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Penyidik menggunakan pasal berlapis untuk menjerat para pelaku yang memproduksi PCC yang jelas dilarang oleh pihak Departemen Kesehatan (Depkes) serta membuat generasi muda menjadi kecanduan narkoba,"ujar Buwas.
Buwas menambahkan lima tersangka pelaku yang tertangkap bekerja di bagian produksi pembuatan PCC ilegal diantaranya mahasiswa sebuah PTS di Solo bernama Jajah Isworo (22), warga Ngadipiro desa Jaten kec Selogiri Wonogiri, Susilo (44) karyawan swasta warga perum puteraco kelurahan Pasir Nanjung kec Cimangung Sumedang Jawa Barat.
Selain itu juga ditangkap Heri Dwimanto (32) warga Babadan Wetan Kelurahan Babadan kecamatan Paron Ngawi. Maryanto (28) karyawan swasta penduduk jalan Karanganyar Kelurahan Sudagaran kecamatan Banyumas kabupaten Banyumas. Selain itu polisi juga meringkus, Sumardi (44) penduduk Bulak Rejo RT 02/19 kelurahan Semen kecamatan Paron Ngawi Jatim.
"Diduga akan ada tersangka tambahan, termasuk oknum yang ikut bermain dibidik pasal 55 KUHP,"tambah Jendral Buwas. (Hwa)
BERITA TERKAIT
SD Muhammadiyah Jogodayoh Juarai MUDABALI Cup
Tingkatkan Pengalaman Bersantap, INNSiDE by Melia Tunjuk Chef Muhammad Hatta
Duh.. Presiden AS Joe Biden Jatuh Lagi
Stigma Inflasi
Zodiak: Sedang Menjalin Hubungan dengan Cancer? Hindari Sikap Ini
Darmiah, Jamaah Tuna Netra Tak Patah Semangat ke Tanah Suci
Pemilu 2024, Ekonomi RI Positif
Artificial Intelligence Sahabat Terbaik Bisnis Modern? Masa Depan akan Membuktikannya
Peran Keterlibatan Karyawan dalam Meningkatkan Produktivitas Pada Era Bekerja Online
Jamaah Belum Pakai Ihram Perlambat Keberangkatan ke Makkah
Alhamdulillah Penyandang Disabilitas Bisa Tunaikan Haji
Api Dharma di Candi Mendut, Ratusan Bhikku Bacakan Paritta dan Doa
Anak 16 Tahun Jangan Dinikahkan
Pabrik Ekstasi di Semarang Digrebek, Jaringan Banten Dibongkar, Ribuan Pil Disita
Warga Tolak Kunjungan ICTOH ke Desa Tahap
Ribuan Jemaah Indonesia Salat Jumat Perdana di Masjidil Haram
Bulutangkis Piala GKR Hemas Tandingkan Semua Kelompok Umur
Mengenal Lebih Dekat Sakura School Simulator: Keajaiban Virtual Para Pemain Game
Pemkab Sukoharjo Berikan 1.140 Titik Bantuan Non Fisik
MWCNU Gamping Adakan Pelantikan Bersama Ranting dan Banom NU
Perdagangan Hewan Kurban Wajib Miliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan