Produsen Pil PCC di Solo Dijerat Pasal Berlapis

user
tomi 04 Desember 2017, 17:41 WIB
untitled

SOLO, KRJOGJA.com - Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Komjen Budi Waseso menegaskan pasal yang digunakan menjerat pelaku diantara Undang-Undang (UU) TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), UU konsumen tentang pemalsuan merk pil Zenith, serta UU  nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Penyidik menggunakan pasal berlapis untuk menjerat para pelaku yang memproduksi PCC yang jelas dilarang oleh pihak Departemen Kesehatan (Depkes) serta membuat generasi muda menjadi kecanduan narkoba,"ujar Buwas.

Buwas menambahkan lima tersangka  pelaku yang  tertangkap bekerja di  bagian produksi pembuatan PCC ilegal diantaranya  mahasiswa sebuah PTS di Solo bernama  Jajah Isworo (22), warga Ngadipiro desa Jaten kec Selogiri Wonogiri, Susilo (44) karyawan swasta warga perum puteraco kelurahan Pasir Nanjung kec Cimangung Sumedang Jawa Barat.

Selain itu juga ditangkap Heri Dwimanto (32) warga Babadan Wetan  Kelurahan Babadan kecamatan Paron Ngawi. Maryanto (28) karyawan swasta penduduk jalan Karanganyar Kelurahan Sudagaran kecamatan Banyumas kabupaten Banyumas. Selain itu polisi juga meringkus, Sumardi (44)  penduduk Bulak Rejo RT 02/19 kelurahan Semen kecamatan Paron Ngawi Jatim.

"Diduga akan ada tersangka tambahan, termasuk oknum yang ikut bermain dibidik pasal 55 KUHP,"tambah Jendral Buwas. (Hwa)

Kredit

Bagikan