Presiden Ikut Awasi Pemanfaatan Hutan Sosial

Presiden saat menyerahkan IPHPS di Madiun (Humas KLHK)
MADIUN, KRJOGJA.com -Ā Selama seminggu di awal bulan November 2017 ini, Presiden RI Joko Widodo telah menyerahkan izin pemanfaatan hutan melalui surat keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) serta SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) seluas 9.550,15 ha bagi 5.915 KK.
Dimulai pada tanggal 1 November di Muara Gembong Kabupaten Bekasi (untuk Kabupaten Bekasi dan Karawang) seluas 2.144,9 ha bagi 1.070 KK, tanggal 2 November di Probolinggo (untuk Kabupaten Probolinggo, Jember dan Lumajang) seluas 3.236,04 Ha bagi 1.178 KK, dan 4 November di Boyolali (untuk kabupaten Boyolali dan Kabupaten Pemalang) 1.890,60 Ha untuk 1.685 KK.
Di Kabupaten Madiun, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Tuban sebagai titik terakhir putaran pertama Inspeksi Perhutanan Sosial, Presiden RI kembali menyerahkan 2890,65 Ha bagi kelompok/Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebanyak 1.662 KK.
Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pemanfaatan hutan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi oleh pemerintah dalam bentuk pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan kali ini dipusatkan di Jalan Dungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (6/11/2017).
Presiden menjelaskan pemberian izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial ini akan terus dilakukan sampai 2019, untuk memberikan status hukum yang jelas bagi masyarakat terhadap lahan. Dengan adanya SK ini, masyarakat dapat menggarap lahan tersebut selama 35 tahun kedepan.
āSeluruh Indonesia sampai 2019, kita akan menyerahkan seluas 4,3 juta ha. Ini akan terus kita lakukan. Kita semua harus kerja keras agar bermanfaat untuk kesejahteraan rakyatā, ucap Jokowi.
Presiden RI juga berpesan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan lahan yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya. āSilahkan tanam apa saja dan dirawat. Sewaktu-waktu akan saya cek, jika lahannya tidak dimanfaatkan, izinnya akan saya cabutā, tegas Jokowi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melaporkan bahwa dalam satu putaran ini sudah diserahkan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) serta SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan kepada 22 kelompok/gabungan kelompok pada 10 kabupaten.
āDari 4 titik pemeriksaan oleh Bapak Presiden secara keseluruhan sudah diberikan akses Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial serta SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan kepada masyarakat seluas 9.550,15 ha bagi 5915 KK pada 10 Kabuptenā, jelas Siti Nurbaya. (*)
BERITA TERKAIT
BMM Olah Daging Kurban Jadi Rendang Kaleng
Masyarakat Penghayat Kepercayaan Gelar Ruwatan Popo Sakkalir
Kajari Bantul Setorkan PNPB ke BRI Bantul
Lagi, Kakek Nekat Gantung Diri
Wacana Tiket Home PSS Naik, Ini Suara Hati Suporter
PKP3JH Siaga di Madinah dan Makkah untuk Bantu Jemaah
DPRD Klaten Minta Pendapatan Asli Daerah Ditingkatkan
NasDem : Secara Yuridis MK Sulit Putuskan Proporsional Tertutup
Kelas Khusus Olahraga Kurang Prasarana, Ini Komitmen DPRD BantulĀ
BPPD DanĀ Dinpar Gunungkidul Gelar Table Top Handayani
Terulang Lagi Remaja Jadi Korban Pelecehan di Sleman, Ini 'Warning' dari Psikolog
2.870 Camaba Ikuti Ujian UM-PTKIN di UIN Sunan Kalijaga
Tantangan Sustainability Penurunan Stunting, Akankah Tercapai Zero Stunting di 2030?
Persiapan Puncak Haji, Jemaah Haji Lansia Harus Jaga Tenaga
Masih perlukah Pembukaan Fakultas Kedokteran di Pulau Jawa?
Boyolali Jadi Tuan Rumah Temu Donor Darah Sukarela Se-Jateng
Stiker Lindungi Lansia Terpampang di Setiap Sudut Hotel Jemaah Haji
Siap-Siap War! Tiket FIFA Matchday Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Mengenal Aplikasi Penghasil Uang Sweatcoin
UGM Jadi Peraih Penghargaan Terbanyak pada Anugerah Merdeka Belajar Tahun 2023
Hanya Potong Pajak, Luhut Bantah Pemerintah Beri Insentif Mobil Listrik