Mendes Minta 20 Persen Dana Desa untuk Upah Pekerja

user
tomi 01 November 2017, 12:50 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta agar 20 persen dana desa dialokasikan untuk upah para pekerja agar pembangunan fisik yang menggunakan dana desa dapat memberi dampak langsung berupa peningkatan pendapatan masyarakat.

"Proyek dana desa harus dilakukan secara swakelola. Kami akan menegur kepada pihak desa yang masih pakai kontraktor," ujar Menteri Eko di Jakarta.

Menteri Eko menambahkan, dengan fokus pengerjaan pembangunan yang dilakukan secara swakelola, maka uang dapat berputar di desa tersebut. Diharapkan dengan adanya pemasukan tambahan maupun belanja di desa, daya beli masyarakat pun akan meningkat.

"Prioritaskan pekerja dari warga setempat. Beli material juga di toko setempat. Dengan demikian uang yang dibelanjakan berputar di desa tersebut," sambungnya.

Selain untuk pembangunan, penyaluran dana desa juga didesain untuk menciptakan lapangan kerja di pedesaan. Dengan pengerjaan yang dilakukan secara swakelola, maka banyak tenaga kerja di desa yang terserap untuk proyek tersebut.

Menteri Eko mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah memberi arahan agar upah bagi warga yang bekerja dalam pembangunan dengan dana desa harus dibayarkan harian atau mingguan. Hal tersebut ditujukan agar daya beli masyarakat desa meningkat. (*)

Kredit

Bagikan