Menag Tegaskan Dana Haji Boleh untuk Pembangunan Infrastruktur

user
ivan 29 Juli 2017, 14:53 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh digunakan untuk hal-hal produktif, termasuk pembangunan infrastruktur, sesuai konstitusi dan aturan fikih.

"Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas," ujar Lukman.

Pernyataan Lukman ini sekaligus menampik ucapan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ri, Abdul Malik Haramain, yang mengatakan bahwa penggunaan dana haji untuk infrastruktur tidak sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

Pasal itu menyebutkan, dana haji digunakan untuk pertama, kualitas penyelenggaraan ibadah haji, kedua, rasionalitas dan efisiensi pengunaan biaya pengelolaan ibadah haji, dan ketiga, manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

"Yang dimaksud untuk kemaslahatan umat Islam adalah kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah," kata Abdul.

Namun menurut Lukman, UU 34 Tahun 2014 itu juga mengamanatkan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku wakil dari calon jemaah haji, berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

Meski demikian, Kemenag juga menekankan bahwa investasi yang dilakukan BPKH juga harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas, serta kesesuaian dengan prinsip syariah. (*)

Kredit

Bagikan