Per 1 Juni 2017, Santunan Jasa Raharja Rp 50 Juta

user
tomi 30 Mei 2017, 19:07 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Perusahaan asuransi negara, PT Jasa Rahaja siap mengimplementasikan kenaikan santunan kecelakaan dan korban meninggal dalam arus mudik dan balik Lebaran 2017.

Implementasi tersebut sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, dan PMK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Direktur Utama Jasa Rahaja Budi Setyarso mengatakan, santunan akan diberikan untuk seluruh moda transportasi di darat, laut, dan udara.

"Untuk korban luka, kami berikan tanggungan sampai keluar rumah sakit. Kami bekerja sama dengan penjamin seperti BPJS dan keterjaminan juga dari Jasa Marga," tuturnya dalam rapat kerja terkait angkutan Lebaran dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Kemudian pada 1 Juni pukul 00.00 WIB, Jasa Rahaja menerapkan kenaikan santunan 100% untuk korban kecelakaan. Hal ini sebagai tindak lanjut PMK 15 dan 16. "Jadi iuran santunan yang diberikan Rp25 juta biasanya menjadi Rp50 juta. Kita siapkan ini mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran," ujarnya.

Terkait dengan kesiapan arus mudik, Budi mengatakan, Jasa Rahaja ditunjuk Kementerian BUMN sebagai koordinator. Tercatat dari seluruh BUMN yang membuat program mudik gratis, total ada 1.800 bus pariwisata. "Kita ikuti ketentuan Kementerian Perhubungan menggunakan bus pariwisata bukan bus regular. Jadi 89% para pemudik bisa pakai bus ini dan gratis. Diproyeksikan ada 102 ribu penumpang yang diberangkatkan," ujarnya. (*)

Kredit

Bagikan