Rokok Ilegal Rp 8,5 Miliar Dimusnahkan

KPPBC Tipe Madya Kudus memusnahkan 14,425 juta batang rokok ilegal. (Foto : M Thoriq)
KUDUS, KRJOGJA.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus memusnahkan 14,425 juta batang rokok ilegal seberat 23,5 ton, Jumat (21/04/2017). Pemusnahan rokok bodong jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman KPPBC setempat.
Barang milik negara (BMN) tersebut merupakan hasil penindakan selama 31 Mei 2016 hingga 23 Februari 2017. Sebanyak 16 truk rokok ilegal dan barang sitaan lain yang belum dibakar, ditimbun dalam lubang besar dan diaduk dengan air tinja bercampur lumpur di tempat pembuangan akhir (TPA) Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kudus.
Baca Juga :
Razia Rokok Ilegal, Antisipasi Peredaran Tembakau Gorila
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana mengatakan, nilai barang ilegal yang disita dan dimusnahkan sebesar Rp 8.557.495.110. Sedang potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5.579.776.865. Barang ilegal dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi di Jakarta.
Barang sitaan lain yang dimusnahkan yaitu tembakau iris (TIS) seberat 985 kilogram, etiket 1.531 kilogram, plastik OPP 10 kilogram, kertas CTP 59 rol, jampel atau pita cukai yang diduga palsu 7.416 keping, alat pemanas 59 buah, serta 27 dos filter rokok. Pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal disaksikan, perwakilan Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jateng dan DIY, wakil Kanwil Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DKJN) Jateng dan DIY, Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning dan pejabat terkait lainnya.
“Barang dimusnahkan dengan dibakar dan ditimbun bercampur tinja dan lumpur, tujuannya agar tak dapat dimanfaatkan lagi,” terangnya.
Ketua Tim Pemusnahan BMN 2017 yang juga Kasi Penyidikan KPPBC Tipe Madya Kudus Bambang Supono menambahkan, kegiatan pemusnahan BMN dilakukan secara rutin setiap tahun. Untuk kegiatan kali ini, barang yang dimusnahkan berasal dari KPPBC Kudus sebanyak 30 surat hasil penindakan (SBP), limpahan Kanwil DBC Jawa Tengah dan DIY tiga SBP, Polres Pati satu SBP, serta rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dua berkas. (Trq)
BERITA TERKAIT
Terkait Produk Hasil Defortasi, Indonesia-Malaysia Siap Lawan Uni Eropa
YIA Siap Sambut Kedatangan Delegasi ATF 2023
Cegah Kenaikan Harga Beras, Pemerintah Perlu Menyesuaikan HPP
Sepak Bola Indonesia Sudah Terlalu Lama Kotor
Peringkat Korupsi Dunia, Indonesia Anjlok ke Posisi Nomor 110
BRI Kembali Buka Kesempatan Beasiswa S2 Bagi Journalist
Mayora Group Career Exhibition Pasar Kerja Diwarnai Ketidaksesuaian
Pariwisata Pulih, Kunjungan Wisman ke DIY Naik Tiga Kali Lipat Pada Desember 2022
Kompetisi IBL Tokopedia: Bima Perkasa Belum Terbendung
Bensin Picu Inflasi Kota Yogyakarta Capai 6,05 Persen Januari 2023
Warga Ancam Akan Melakukan Aksi, Perlintasan KA Bandara Adisutjipto Sistem Buka Tutup
PBSI Bantul Series II Libatkan 333 Atlet 12 Klub
Telkom Dukung Pembangunan Desa Mandiri, Melalui Progam Ini
Operasi Zebra Sidang di Tempat, Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Rem Blong, Truk Tronton Terguling di Jalur Bayeman
Pura-pura Ngelamar Kerja, Eh Malah Nyolong Scoopy
Disapu Angin Kencang 21 Rumah Rusak
Pemimpin Pesantren Waria Al Fatah Meninggal Dunia
Nama Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa Dicatut Oknum
Unissula Prioritaskan KKN Inovatif
BRI berhasil Duduki Top 3 Public Limited Company (PLCs) di Indonesia Versi ACGS