Canada Larang Perempuan Pakai Sepatu Hak Tinggi

KANADA, KRJOGJA.com - Provinsi British Columbia (BC), Kanada menerbitkan hukum soal larangan memakai sepatu hak tinggi di lingkungan kerja. Pihak pemerintah menganggap tuntutan penggunaan sepatu hak tinggi saat bekerja tidaklah aman. Pegawai perempuan beresiko cedera dan kaki dapat terluka karena pemakaian sepatu dalam waktu lama.
Aturan ini memastikan setiap tempat kerja punya desain, rancangan dan bahan alas kaki yang aman bagi pegawai saat bekerja, dan memastikan pegawai tidak meenggunakan alas kaki yang tidak sesuai standar.
Resminya aturan baru ini, pegawai harus memperhatikan faktor keselamatan saat memilih alas kaki yang wajib dipakai seperti lingkungan kerja yang medannya tidak rata, perlindungan untuk pergelangan kaki, penopang kaki dan resiko tersandung.
Selain melindungi pegawai, rilis ini juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Hak Asasi Manusia BC sudah ada perlindungan terhadap diskriminasi berdasarkan gender, yang mana bisa termasuk aturan seragam berdasarkan gender.
Larangan soal kewajiban pemakaian sepatu hak tinggi ini muncul karena beredarnya foto perempuan Kanada dengan kaki berdarah serta cerita di baliknya. Foto dan cerita ini kemudian menjadi viral. (*)
BERITA TERKAIT
Menteri ESDM RI dan Pandawara Group Terima Anugerah Konservasi Unnes
Bisa Dicoba Gratis, Cara Instal iOS 17 Developer Beta Apple
'Arjuna' Akan Dikurbankan Presiden di Sulawesi Tengah
Polres Klaten Bedah Rumah Mbah Siti
Kota Solo Wakili Indonesia ke UCCN
Anniversary Burza Hotel Yogyakarta
Kembangkan Santri, TPM UNS Beri Pelatihan Memasak dan Manajerial di Ponpes Al Miftah
Untar Ajak Lansia Tetap Sehat, Beberkan Tips Usia Terus Bertambah
Creativity Beyond Boundaries, EF & Kreaby Dorong Kreativitas dan Produktivitas
Mengancam Kesehatan dan Sumbang Kemiskinan, Kabupaten Demak Usulkan Raperda KTR
HUT Polisi Militer Bakal Diperingati di Yogyakarta
Lindungi Mahasiswa dari Penipuan, Ditjen Diktiristek Cabut Izin PTS Bermasalah
Cegah Demensia, Tenaga Kesehatan Ajak Jemaah Haji Lansia Bersosialisasi
SpeedCash Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Yogyakarta
Polytron Walikota Cup Solo 2023, Pasangan Anjani/Titis Melaju ke Babak Semifinal
Lulus Seleksi, 29.069 Calon PPPK Kemenag Diminta Segera Siapkan Pemberkasan
Bertemu Ariful Bahri Pria Asal Riau Isi Kajian di Masjid Nabawi Berbahasa Indonesia
Dapat Makan 3 Kali Sehari, Jemaah Haji Dilarang Masak di Kamar Hotel
Kemenkominfo Tingkatkan Pemahaman Literasi Digital Pegawai PLN
Jemaah Haji Kloter 46 Embarkasi Solo-Yogya Tiba di Bandara Jeddah Lewat Terminal D
Warga Madegondo Grogol Keluhkan Bau Menyengat Limbah Pabrik Tahu