Kejari Salatiga Musnahkan Narkoba Rp 852 Juta

user
tomi 16 Maret 2017, 14:20 WIB
untitled

SALATIGA, KRJOGJA.com - Barang bukti pidana khusus narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Salatiga senilai kurang lebih Rp 852 juta , dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan pihak Kejari Salatiga bekerja sama dengan pihak RSUD Salatiga karena menggunakan alat incenerator milik rumah sakit daerah, Kamis (16/03/2017).

"Nilai barang bukti ini ratusan juta rupiah. Kalau estimasi harganya Rp 1 juta per gram sabu-sabu, berarti barang bukti yang kami musnahkan nilanya mencapai  Rp 852 juta sampai Rp 1 miliar, termasuk pil ektasi," jelas Kasi Intel Kejari Salatiga, Subhan.

Kajari Salatiga, Bambang Setyadi menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut (khususnya narkotika) adalah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan dan harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Barang bukti ini adalah disita dari kejahatan selama satu semester yakni tiga bulan terakhir tahun 2016 sampai tiga bulan pertama tahun 2017. (Sus)

Kredit

Bagikan