Urus Paspor Umrah dan Haji Khusus? Sekarang Ada Aturan Baru

user
danar 08 Maret 2017, 21:50 WIB
untitled

JAKARTA (KRjogja.com) - Ada aturan baru dalam pengurusan paspor bagi calon jemaah umrah dan haji khusus. Kini saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

"Rekomendasi ini persyaratan tambahan yang diminta pihak Imigrasi dan Kantor kemenag kabupaten dan kota sudah siap memberikan layanan rekomendasi mulai hari ini," kata Direktur Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Namun, ia menambahkan, rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.

Menurut Yanis, pemberlakuan rekomendasi ini adalah salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan instansi di Kantor Kemenkumham dan Kementerian Ketenagakerjaan. Pertemuan membahas maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan dampak tak baik terhadap TKI maupun keluarganya.

Sebagai pedoman kerja, lanjut Yanis, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi Pemohoan Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Surat edaran itu mengatur beberapa poin penting, antara lain pengajuan rekomendasi dilakukan calon jemaah umrah/haji khusus atau diwakili PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah. Selain itu, rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag.

"Rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang pada Kankemenag Kab/Kota," ujar Yanis seperti dikutip dari kemenag.go.id. (*)

Kredit

Bagikan