Mendes PDTT Kukuhkan Tim Saber Pungli

user
tomi 06 Maret 2017, 23:24 WIB
untitled

JAKARTA (KRjogja.com) - Guna meningkatkan pengawasan dan pencegahan beragam bentuk pungutan liar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemendes PDTT pada Senin (06/03/2017) di Jakarta.

UPP tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Mendes PDTT Nomor 93 Tahun 2016 tentang UPP.

"Di Kementerian ini, kita diberikan anggaran yang cukup besar untuk dikelola. Apalagi kita juga turut membantu mengelola anggaran dana desa. Tentunya dalam menjalankan anggaran yang besar tersebut, diperlukan suatu pemerintahan yang bersih yang harus dijalankan. Kita mulai dari diri kita sendiri agar bebas dari pungli," tegas Mendes PDTT Eko Sandjojo.

Menteri Eko menambahkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,diantaranya adalah memiliki visi yang jelas, kekuatan transparansi, dan pelibatan masyarakat.

"Berdasarkan laporan dari KPK hingga Januari 2017 ini, telah masuk sebanyak 362 laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa. Sebanyak 87 laporan telah diusut. Jadi, dana desa ini harus benar-benar dikawal, agar penggunaannya juga tepat sasaran," tambahnya. (*)

Kredit

Bagikan