Ormas Diharap Jangan Lakukan Sweeping

user
danar 19 Desember 2016, 23:30 WIB
untitled

JAKARTA (KRjogja.com) - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pemakaian atribut nonmuslim berbuntut panjang. Sebagian pihak khawatir setelah adanya fatwa ini, akan ada aksi sweeping yang dilakukan organisasi masyarakat terhadap para pelanggar fatwa.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangannya mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan sweeping dengan alasan apapun. Mengingat kewenangan melakukan sweeping ada para aparat kepolisian.

"Tindakan untuk langsung melakukan hal seperti itu (sweeping), sebaiknya tak dilakukan masyarakat, ormas atau siapapun. Karena yang berhak melakukan itu kan aparat penegak hukum," kata Lukman, Senin (19/12/2016).

Masyarakat diimbau untuk langsung melaporkan segala hal yang bertentangan dengan aturan kepada kepolisian. Biarkan kepolisian yang bekerja karena memang kewenangan ada para mereka.

"Jadi atas dasar apapun kalau di antara kita ada yang merasa ada hal hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau tidak selayaknya, ya sebaiknya laporkan saja kepolisian. Kepolisian lah yang punya kewenangan untuk melakukan tindakan kekerasan atas nama hukum. Tidak boleh ada yang melakukan kekerasan tanpa landasan hukum. Dan hanya aparat hukum kita karena ada dasar hukumnya," pungkas Lukman. (*)

Kredit

Bagikan