Transportasi Online Buka Lapangan Kerja di Daerah

Istimewa
JAKARTA (KRjogja.com) - Anggota Komisi V DPR Fathan Subchi meminta pemerintah mencari solusi terbaik terkait penolakan sejumlah daerah terhadap masuknya transportasi berbasis aplikasi. Pelarangan terhadap moda angkutan jenis baru ini dinilai bukan solusi yang tepat.
"Munculnya perusahaan aplikasi transportasi online telah menciptakan sumber penghidupan baru, tidak hanya di Jakarta melainkan kota-kota besar lainnya di daerah. Fakta ini menggambarkan bahwa kehadiran angkutan berbasis online sudah menjadi kebutuhan masyarakat,” jelas Fathan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/08/2016).
Menurut anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah ini, kehadiran perusahaan aplikasi transportasi seperti Gojek, Grab telah mendorong masyarakat untuk proaktif dalam mencari rezeki. Apalagi dengan gaya hidup dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah, solusi transportasi ini memberikan banyak peluang ekonomi baru.
Karena itu, lanjut Fathan, Pemerintah pusat dan daerah sebagai regulator harus mampu mengakomodir dan melakukan terobosan dengan membuat regulasi yang bisa menjamin bahwa peluang bisnis ini bisa dioptimalkan untuk meningkatkan ekonomi rakyat.
"Jika dulu hanya orang-orang bermodal sangat besar yang bisa memiliki usaha transportasi, dengan adanya Gojek, Uber atau Grap kini masyarakat menengah ke bawah di daerah juga bisa menikmati kue transportasi itu. Kita tentu bersyukur bahwa ribuan orang di berbagai daerah bisa mendapatkan sumber kehidupan baru yang bisa memberikan kesejahteraan lebih baik,” ujar Fathan.
Sebagai anggota komisi V DPR yang membawahi Perhubungan, Fathan mengingatkan, polemik mengenai transportasi online akan terus terjadi jika regulasi yang ada tidak dipatuhi oleh pelaku usaha. Apalagi jika regulasi yang berlaku saat ini terkait transportasi online masih dianggap memberatkan dan sulit dipenuhi oleh pelaku usaha.
"Banyaknya protes dari pelaku usaha transportasi online, seperti kewajiban uji KIR, menunjukkan bahwa masih ada regulasi mesti disikapi secara bijak oleh pemerintah. Mereka ini bukan perusahaan besar, tapi menggantungkan hidupnya dari transportasi online. Ini yang mesti dicarikan terobosannya oleh pemerintah,” tuturnya. (*)
Kendati demikian, Fathan menegaskan, masyarakat yang menjalankan usaha berbasis transportasi online harus dapat menjamin bahwa layanan transportasi yang diberikan memiliki standar keamanan di jalan. “Aturan yang ada harus dapat memastikan bahwa moda transportasi dan pengemudinya laik jalan, sehingga risiko bisa diminimalkan. Hal seperti ini yang tidak boleh di toleransi,” katanya.
Terkait transportasi online ini Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pembahasan tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi diatur di Bab IV. Namun aturan tersebut masih dianggap memberatkan dan sulit dipenuhi oleh pelaku usaha yang notabene UKM. (*)
Baca juga :
BERITA TERKAIT
Bupati Resmikan Masjid Nurul Istiqlal GBK Klaten
Ciptakan Kesetaraan Gender, Pemkab Sukoharjo Sosialisasikan Perda PUG
Bangun Karakter Siswa, SMAN 11 Yogya Gelar MABATA
Terlibat Calo Bintara, 5 Oknum Polda Jateng Dipecat dan Terancam Pidana
Literasi Jadi Alat Maksimalkan Kualitas SDM Indonesia
Bekali Kemampuan Penulisan, Kanwil Kemenag DIY Gelar FGD Kehumasan
Sambut Ramadan, Kemenag Kirim 50 Pendakwah Moderat ke Daerah 3T
Propam Polres Sukoharjo Gelar Tes Urine Dadakan, Hasilnya?
Polisi Dalami Dugaan Penganiyaan Fitri Disabilitas Yatim Piatu
Janji Didepan Makam Para Pahlawan, Masyarakat Kota Yogya Deklarasi Pemilu Damai
Bank Indonesia Batasi Penukaran Uang BaruRp 3,8 Juta Per Orang
Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
Jenazah Syabda Dimakamkam Berdampingan dengan Ibu dan Nenek
Orangtua Ayu Indraswari Terakhir Bertemu Sabtu Pagi, Sore Sudah Tak Bisa Dihubungi
Cegah Kerusakan Lingkungan, Srikandi Ganjar Gelar DIY Workshop Ecoprint
Bupati Gunungkidul luncurkan Aplikasi 'Gampang Gawe Surat'
Pelayat Mendatangi Rumah Duka Syabda Perkasa
Kesbangpol DIY Perkuat Sinergitas Pokja Ketahanan Ekonomi
Merti Dusun Papringan Ditutup dengan Pementasa Kuda Lumping
Qomaru Terpilih Sebagai Ketua Ketua PDM Bantul
Bank Indonesia Mulai Menerima Penukaran Uang Baru Mulai 27 Maret