Kemenhub Terima 5 Tuntutan Sopir Transportasi Online

user
tomi 22 Agustus 2016, 23:33 WIB
untitled

JAKARTA (KRjogja.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) menjelaskan tuntutan para driver online yang melakukan aksi unjuk rasa (demo) hari ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, sebenarnya apa yang menjadi tuntutan rekan yang mengatasnamakan Driver Online Sejabodetabek hari ini, masih sama soal keberatan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

"Jadi saya sudah tahu itu dan sudah lakukan kegiatan sehari ini dengan mendengar serta sudah melakukan langkah secara persuasif. Saya minta ada tertulis tuntuntannya, jadi bisa berlanjut kalaupun ada revisi atau perubahan supaya bisa mengacu disitu,"jelas Pudji di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Menurutnya, langkah sama Kemenhub juga diikuti oleh Polda Metro Jaya dan Komisi V DPR RI yang sudah bertemu dengan para driver online dan sudah mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi tuntutan.

"Sebetulnya sudah tahu, tapi karena namanya berunjuk rasa ya tetap disampaikan. Tapi saya apresiasi demo hari ini berjalan tertib dan sesuai keinginan arahan Polda Metro Jaya,"ujarnya.

Lanjut Hemi, yang menjadi tuntutan para driver soal Permenhub No.32/2016 adalah soal adnaya kepemilikan kendaraan pribadi menjadi harus berbadan hukum. Ini sesuai pasal 41 ayat 1 Permenhub No.32/2016.

"Saat bertemu saya beri contoh kenapa peraturan itu harus diikuti, seperti Metri Mini itu kan pribad, tapi dia bergabung dengan kopersi dan jadilah badan hukum. Kita mengacu pada kesamaan itu,"tuturnya.

Tuntutan kedua adalah, dalam pasal 21 disebutkan perusahaan angkutan umum yang dimaksudkan taksi online wajib paling sedikit memiliki 5 kendaraan yang STBK namanya perusahaan. "Ini saya sampaikan di awal, ada kita koordinasi, demikian asal dia balik nama berdasarkan STNK itu,"ujarnya.

Kemudian, lanjtu Pudji tunturan ketiga adalah soal memiliki tempat penyimpanan kendaraan. Dalam Permhub disebutkan sebagai batas koordinasi tadi poll bisa digantikan dengan garasi.

"Nah kalau memang lebih 2-3 tidak ada garasi ya harus dicantumkan adanaya semcam surat keterangan RT/RW, supaya tidak menganggu lintas parkir disektirarnya,"ujarnya.

Selain itu, tuntutan keempat dan kelima adalah soal SIM A Umum dan balik nama STNK. Untuk SIM A Umum, para driver tadi menyampaikan adanya keberadan karena sudah memiliki SIM A pribadi.

Menurut Pudji, karena kendaraan yang digunakan adalah kendaraan umum maka SIM A pribadi perlu ada peningkatan menjadi SIM A umum, karena dengan SIM A umum si driver masih bisa membawa mobil pribadi dan kendaraan umum. Tapi tidak sebaliknya untuk SIM A pribadi, si driver dilarang membawa kendaraan umum.

"Kemudian masalah STNK balik nama. Kemenhub masih memberikan toleransi 1 tahun untuk balik nama. Ini terkait pembayaran pajak nantinya,"tuturnya. (*)

Kredit

Bagikan