Menag: 6 Rumusan Etika Kerukunan Penting Ditaati Umat Beragama

Lukman Hakim Saifuddin (Istimewa)
BOGOR, KRJOGJA.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi rumusan pandangan dan sikap pemuka agama tentang etika kerukunan antar umat beragama.
Menurutnya, rumusan tersebut penting ditaati oleh umat beragama. "Saya amat bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas rumusan tersebut," terang Menag Lukman Hakim Saifuddin usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima para pemuka agama di Istana Bogor, Sabtu (09/02).
"Rumusan etika tersebut yang dirumuskan sendiri oleh para pemuka agama amat penting untuk ditaati oleh setiap umat beragama dalam menjalani kehidupan kemasyarakatan di tengah kemajemukan kita," lanjutnya.
Tokoh Agama berkumpul dalam Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa. Kegiatan yang diikuti 250 pemuka agama dari berbagai daerah di Indonesia ini ditutup siang tadi. Sore ini, mereka diterima Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.
Ikut mendampingi Presiden saat menerima para tokoh agama, Menko Polhukam Wiranto, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antar-agama dan Peradaban Din Syamsuddin.
Menurut Menag, ada enam point penting yang telah dirumuskan. Rumusan itu menitikberatkan pada pentingnya sikap saling menghormati dan menghargai antar pemeluk agama.
"Rumusan ini penting dipahami dan ditaati dalam menjaga kerukunan Indonesia yang majemuk," tegasnya.
Berikut ini enam rumusan Pandangan dan Sikap Umat Beragama tentang Etika Kerukunan Antar Umat Beragama yakni
1. Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan dan saudara sebangsa.
2. Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling menghormati.
3. Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lain mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan untuk kemajuan bangsa.
4.Setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain.
5. Setiap pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin/akidah/keyakinan dan praktik peribadatan agama lain.
6. Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama, dan penyiaran agama tidak menggangu kerukunan antar umat beragama. (Ati)
BERITA TERKAIT
Ciptakan Kesetaraan Gender, Pemkab Sukoharjo Sosialisasikan Perda PUG
Bangun Karakter Siswa, SMAN 11 Yogya Gelar MABATA
Terlibat Calo Bintara, 5 Oknum Polda Jateng Dipecat dan Terancam Pidana
Literasi Jadi Alat Maksimalkan Kualitas SDM Indonesia
Bekali Kemampuan Penulisan, Kanwil Kemenag DIY Gelar FGD Kehumasan
Sambut Ramadan, Kemenag Kirim 50 Pendakwah Moderat ke Daerah 3T
Propam Polres Sukoharjo Gelar Tes Urine Dadakan, Hasilnya?
Polisi Dalami Dugaan Penganiyaan Fitri Disabilitas Yatim Piatu
Janji Didepan Makam Para Pahlawan, Masyarakat Kota Yogya Deklarasi Pemilu Damai
Bank Indonesia Batasi Penukaran Uang BaruRp 3,8 Juta Per Orang
Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
Jenazah Syabda Dimakamkam Berdampingan dengan Ibu dan Nenek
Orangtua Ayu Indraswari Terakhir Bertemu Sabtu Pagi, Sore Sudah Tak Bisa Dihubungi
Cegah Kerusakan Lingkungan, Srikandi Ganjar Gelar DIY Workshop Ecoprint
Bupati Gunungkidul luncurkan Aplikasi 'Gampang Gawe Surat'
Pelayat Mendatangi Rumah Duka Syabda Perkasa
Kesbangpol DIY Perkuat Sinergitas Pokja Ketahanan Ekonomi
Merti Dusun Papringan Ditutup dengan Pementasa Kuda Lumping
Qomaru Terpilih Sebagai Ketua Ketua PDM Bantul
Bank Indonesia Mulai Menerima Penukaran Uang Baru Mulai 27 Maret
Dirut KR Resmikan Balai Warga Semeru