Pak Guru Janjikan Kemewahan dan Bakal Dinikahi

Bayi laki-laki dirawat di poliklinik desa usai ditemukan menggigil kedinginan. (Foto : Dok)
KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Kasus pembuangan bayi di Dukuh Kadiloyo Rt 05/Rw V Desa Wonosari, Gondangrejo, Selasa (06/02/2018) terkuak. Polisi akhirnya membongkar identitas orangtua kandungnya.
Ibunya adalah gadis berusia 16 tahun, S yang menjalin hubungan terlarang dengan mantan guru sekolahnya, ESA (57).
BACA JUGA :
Kejam! Bayi Baru Dilahirkan Langsung Dibuang
Bayi di Gondangrejo Hasil Hubungan Terlarang Guru dengan Murid
Di hadapan petugas, ESA mengakui menjalin asmara dengan ESA sejak Mei 2017. Hubungan keduanya tak diketahui keluarga. S yang berpakaian tertutup dan berhijab sukses menyembunyikan perutnya yang kian membuncit sampai waktu persalinan.
Usai lulus SMP, gadis ini tak melanjutkannya ke jenjang SMA. Ia memilih bekerja di rumah dengan menerima jahitan pakaian selama dua tahun terakhir. Berbagai modus dilancarkan pria dua anak ini untuk menggauli S. Mulai dari berkirim pesan mesra lewat ponsel hingga berdalih mengantar jemput sekolah keponakan korban yang masih TK.
Pria bangkotan ini membujuk korban dengan gelimang uang dan barang mewah agar mau ditiduri. Selain itu, korban dijanjikan bakal dinikahi. "Empat sampai lima kali gituan di hotel. Saya tahu dia hamil pada Agustus lalu. Tapi enggak tahu melahirkannya kemarin," kata ESA di hadapan pewarta di Mapolres Karanganyar.
Wakapolres Karanganyar Kompol Dyah Wahyuning Hapsari mengatakan korban saat ini sedang masa pemulihan. Bayi yang dilahirkannya dirawat oleh bidan desa di poliklinik setempat.
“S melahirkan secara mandiri di kamar mandi Selasa kemarin pukul 13.00 WIB. Lalu bayinya diletakkan di tenggok bambu belakang rumah. Nah, ditemukan warga jelang magrib karena mendengar suara tangisan,” katanya.
Adapun barang bukti pakaian luar dan dalam korban serta sepeda motor pelaku. Kompol Dyah mengatakan pelaku pencabulan dijerat pasal 81 (2) UURI no 34 tahun 2014 tentang UURI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Lim)
BERITA TERKAIT
4 Penyakit yang Bikin Kantong BPJS Kesehatan Jebol
China dan India Negara Terpadat di Dunia, Indonesia Peringkat ke-4
Chelsea Bidik Glasner Pengganti Graham Potter?
Pembangunan Segera Terlaksana, Tiga Proyek Strategis Masuk Tahap Lelang
Seru, Pengguna Zoom Meeting Bisa Pakai Avatar Diri Sendiri Saat Konferensi Video
BRI Journalist Bootcamp 2023, Tebarkan Social Value “Memberi Makna Indonesia”
'Tetap Saja' Pancang Album Penuh ke-2 GIE
Jenderal Amerika Serikat Prediksi Perang dengan China Bisa Terjadi 2025
Jawab Kritikan, Erik ten Hag Tantang Antony Buktikan Diri
Selalu Ingkar Janji, Warga Keboan Sampaikan Gruduk Kantor PT PP
Masinis Lodaya Sudah Beri Peringatan, Simbah Putri Tetap Nekad, Akhirnya..
BUMDes Karya Mandiri Tingkatkan PAD
Mulai Banyak di Jalanan, Wuling Air EV Ternyata Dibanderol Segini
Pendaki Asal Madiun Meninggal Dunia di Lawu
Manfaat Body Serum yang Wajib Kamu Ketahui
UIN Suka Beri Gelar Kehormatan Doctor HC
Gandung : BSNPG Garda Depan Amankan Suara Partai
'The Babies' Sukses Pertahankan Tradisi Ganda Putra
Persagi Yogya Pusatkan HGN 2023 di Alkid
Sekarwangi, Bakal Calon Termuda DPD DIY, Siapa Dia?
Disdukcapil Bantul Tetapkan Standar Pelayanan 2023