KLHK Ajak Penangkar Burung Perhatikan Kaidah Konservasi

Istimewa
JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 5 September 2018. Dalam rangka memperkuat upaya pelestarian satwa liar burung dilindungi, KLHK melakukan dialog dengan para komunitas pecinta burung, dan masyarakat penangkar burung, di Bogor (04/09).
Dalam dialog tersebut, perwakilan komunitas dan para penangkar, menyampaikan keberhasilan upaya pelestarian burung yang telah dilakukan, khususnya dalam bentuk penangkaran di luar habitatnya (eksitu). Berdasarkan informasi dari para komunitas dan masyarakat sebelumnya (14/08), saat ini terdapat tiga jenis burung yang umumnya berhasil ditangkarkan, antara lain Murai Batu (Kucica Hutan), Jalak Suren, dan Cucak Rawa.
Atas keberhasilan ini, para komunitas berharap ketiga jenis tersebut dapat dikeluarkan dari daftar jenis satwa dilindungi, yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri LHK No. 20 Tahun 2018 (P.20/2018) tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi.
Sebagaimana diketahui, paska terbitnya P.20/2018, terdapat beberapa pihak yang melakukan protes akibat adanya jenis- jenis burung komersial yang termasuk ke dalam daftar satwa yang dilindungi.
Terkait hal ini, mewakili KLHK, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Indra Exploitasia,menyampaikan bahwa, usulan tersebut telah dilakukan kajian, untuk diakomodir lebih lanjut oleh KLHK dalam bentuk peraturan perundanan.
"Harapannya dengan adanya upaya pelestarian yang telah dilakukan oleh rekan-rekan komunitas, adalah burung selamat di alam, dan selamat di penangkaran. Kami juga akan membangun standar penandaan (tagging), yang senantiasa dilakukan pengawasan oleh KLHK. Intinya, semua kegiatan yang telah dilakukan oleh para komunitas akan terlegitimasi," jelas Indra.
Indra juga menyampaikan apresiasinya atas upaya yang telah dilakukan para komunitas sehingga dapat memperoleh keberhasilan dalam peningkatan populasi jenis burung dilindungi.
Perwakilan komunitas Persatuan Burung Indonesia (PBI), Bagiya menyampaikan, dukungannya terhadap terbitnya P.20/2018, sehingga diharapkan dapat menjadi satu acuan utama dalam pelaksanaannya.
Bagiya juga berharap agar KLHK melakukan tinjauan aspek sosial, ekonomi, dan budaya, sebagai bahan pertimbangan jenis-jenis burung yang akan dimasukkan ke dalam daftar jenis satwa dilindungi. (*)
BERITA TERKAIT
Wacana Tiket Home PSS Naik, Ini Suara Hati Suporter
PKP3JH Siaga di Madinah dan Makkah untuk Bantu Jemaah
DPRD Klaten Minta Pendapatan Asli Daerah Ditingkatkan
Kelas Khusus Olahraga Kurang Prasarana, Ini Komitmen DPRD BantulÂ
BPPD Dan Dinpar Gunungkidul Gelar Table Top Handayani
Terulang Lagi Remaja Jadi Korban Pelecehan di Sleman, Ini 'Warning' dari Psikolog
2.870 Camaba Ikuti Ujian UM-PTKIN di UIN Sunan Kalijaga
Tantangan Sustainability Penurunan Stunting, Akankah Tercapai Zero Stunting di 2030?
Persiapan Puncak Haji, Jemaah Haji Lansia Harus Jaga Tenaga
Masih perlukah Pembukaan Fakultas Kedokteran di Pulau Jawa?
Boyolali Jadi Tuan Rumah Temu Donor Darah Sukarela Se-Jateng
Stiker Lindungi Lansia Terpampang di Setiap Sudut Hotel Jemaah Haji
Siap-Siap War! Tiket FIFA Matchday Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Mengenal Aplikasi Penghasil Uang Sweatcoin
UGM Jadi Peraih Penghargaan Terbanyak pada Anugerah Merdeka Belajar Tahun 2023
Hanya Potong Pajak, Luhut Bantah Pemerintah Beri Insentif Mobil Listrik
SMKI Nusantara Buktikan Eksistensi Diri
Manfaatkan Lahan Sungai Kering, Polisi dan Warga Tanam Sayuran
Mau Nonton Laga Timnas Indonesia VS Argentina? Segini Harga Tiketnya
Awas! Siklon Tropis Mawar Mengancam Perairan Indonesia
KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang