KPK: Calon Kepala Daerah yang Ditahan Tak Ikut Mencoblos

user
danar 25 Juni 2018, 02:10 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan posisinya dalam pilkada. Yakni, KPK tidak akan mencampuradukkan urusan pilkada dengan proses hukum.

Artinya, pemberantasan korupsi di KPK tetap berjalan seperti biasa tanpa terpengaruh urusan politik. “Mendekati pilkada nanti imbauannya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (24/6/2018).

Baca Juga: Lucinta Luna Memang Laki-Laki? Ah.. yang Bener!

Terkait dengan calon kepala daerah (cakada) yang saat ini mendekam di rumah tahanan (rutan), KPK menegaskan tidak akan memberikan izin kepada mereka untuk mengikuti coblosan pada 27 Juni. Penegasan itu konsisten disampaikan sejak awal.

“Sejauh ini belum ada preseden sama sekali (tersangka dan terdakwa) keluar tahanan untuk kepentingan itu (coblosan).”

Saat ini ada delapan tersangka dan terdakwa yang berstatus tahanan KPK. Mereka adalah Moch. Anton (calon wali kota Malang), Ya’qud Ananda Gudban (cawalkot Malang), Marianus Sae (calon gubernur NTT), Mustafa (cagub Lampung), Asrun (cagub Sulawesi Tenggara), Imas Aryumningsih (calon bupati Subang), Nyono Suharli Wihandoko (cabup Jombang), dan Syahri Mulyo (cabup Tulungagung).

Sementara itu, terkait anggaran pelaksanaan pilkada, Kemendagri terus mendorong pendistribusiannya. Total alokasi dana anggaran hibah untuk 171 pilkada itu mencapai Rp 19,115 triliun. Hingga akhir pekan lalu yang sudah tersalurkan mencapai Rp 14,976 triliun atau 78,35 persen. Dana tersebut dialokasikan untuk KPU daerah, Bawaslu daerah, serta pengamanan oleh Polri dan TNI.(*)

Kredit

Bagikan