Pilkada Serentak, Banyak Buruh Terancam Tak Nyoblos

Ilustrasi
JAKARTA, KRJOGJA.com - Labor Institute Indonesia atau Institute Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan mengkhawatirkan lebih kurang 10 juta buruh atau pekerja terancam tidak ikut Pilkada Serentak di 171 daerah yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018.
Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga mengatakan asumsi hitungan 10 jutaan buruh tersebut adalah wilayah industri yang melaksanakan Pilkada seperti Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Papua.
Baca Juga: Kampanye Hitam Serang Cagub Sudirman-Ida
Beberapa kendala yang membuat para buruh atau pekerja di Indonesia tidak dapat mengikuti Pilkada Serentak antara lain lambatnya legalitas Pilkada Serentak yang jatuh pada tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.
“Pemerintah terkesan lambat menentukan Pilkada serentak sebagai hari libur nasional. Seharusnya karena pilkada serentak sudah dapat diprediksi, jauh-jauh hari pemerintah pusat sudah mengeluarkan dasar hukum pilkada serentak sebagai hari libur, baik berupa Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Presiden,” kata Andy melalui keterangan resminya, Minggu (24/6/2018).
Permasalahan kedua adalah mayoritas buruh di daerah-daerah industri adalah kaum urban atau kaum pendatang. Misalnya di kawasan industri Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Papua mayoritas berasal dari luar kabupaten/propinsi. Sehingga sangat sulit para buruh atau pekerja tersebut dapat memilih di daerah asalnya.
“Apalagi saat ini pelaksanaan cuti bersama sangat panjang, yang ditengarai akan membuat kalangan pengusaha enggan memberikan hak cuti/libur bagi buruhnya,” kata Andy.
Permasalahan lainnya adalah minimnya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dekat dengan kawasan pemukiman buruh atau kawasan industri. Ruang gerak buruh untuk mencoblos apabila para buruh tersebut ingin bekerja lagi seusai memilih jadi sulit.
Selain itu sosialisasi yang dilakukan KPU masih sangat minim, sehingga masih banyak buruh yang belum mengetahui pelaksanaan Pilkada Serentak.
Atas permasalahan tersebut Labor Institute Indonesia mendesak segera dikeluarkan PP atau Perpres sebagai dasar hukum Pilkada Serentak 2018 sebagai hari libur. Selain itu mengimbau KPU agar menambah TPS di kawasan industri.
“Kami juga mendorong agar para buruh atau pekerja dapat menjalankan hak politiknya untuk memilih dan kepada para pengusaha untuk memberikan izin buruhnya tidak bekerja ketika Pilkada Serentak,” tukas Andy. (*)
BERITA TERKAIT
Stigma Inflasi
Zodiak: Sedang Menjalin Hubungan dengan Cancer? Hindari Sikap Ini
Darmiah, Jamaah Tuna Netra Tak Patah Semangat ke Tanah Suci
Pemilu 2024, Ekonomi RI Positif
Artificial Intelligence Sahabat Terbaik Bisnis Modern? Masa Depan akan Membuktikannya
Peran Keterlibatan Karyawan dalam Meningkatkan Produktivitas Pada Era Bekerja Online
Jamaah Belum Pakai Ihram Perlambat Keberangkatan ke Makkah
Alhamdulillah Penyandang Disabilitas Bisa Tunaikan Haji
Api Dharma di Candi Mendut, Ratusan Bhikku Bacakan Paritta dan Doa
Anak 16 Tahun Jangan Dinikahkan
Pabrik Ekstasi di Semarang Digrebek, Jaringan Banten Dibongkar, Ribuan Pil Disita
Warga Tolak Kunjungan ICTOH ke Desa Tahap
Ribuan Jemaah Indonesia Salat Jumat Perdana di Masjidil Haram
Bulutangkis Piala GKR Hemas Tandingkan Semua Kelompok Umur
Mengenal Lebih Dekat Sakura School Simulator: Keajaiban Virtual Para Pemain Game
Pemkab Sukoharjo Berikan 1.140 Titik Bantuan Non Fisik
MWCNU Gamping Adakan Pelantikan Bersama Ranting dan Banom NU
Perdagangan Hewan Kurban Wajib Miliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Peserta ICTOH Melihat Area Alih Tanam
Gaji ke-13 Cair Pekan Depan, Ini Pesan Akademisi
Kejurnas '2nd Magelang Championship 2023' Diikuti 1.400 Atlet dari Banyak Daerah