Bawa Uang Asing Hingga Rp1 M, Kini Bisa Kena Denda

JAKARTA, KRJOGJA.com - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia. Di dalam aturan itu, BI melarang masyarakat untuk membawa uang kertas asing minimal Rp1 miliar atau lebih dari dan ke luar Indonesia.
Peraturan yang diteken Gubernur BI Agus Martowardojo tanggal 1 Maret 2018 itu menyebut aktivitas impor dan ekspor UKA hanya bisa dilakukan oleh badan berizin, seperti bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA). Jika pihak di luar dua lembaga tersebut terciduk membawa uang kertas asing Rp1 miliar, maka denda siap menanti masyarakat.
Pasal 19 beleid itu menyebut setiap orang yang melanggar ketentuan uang kertas asing bakal dikenakan sanksi administratif berupa denda 10 persen dari jumlah uang yang dibawa dengan nilai denda maksimal Rp300 juta.
Selain itu, jika badan berizin ditemukan membawa uang kertas asing, namun tidak memiliki persetujuan pembawaan uang kertas asing, maka badan itu juga akan didenda dengan ketentuan yang sama. (*)
BERITA TERKAIT
Rafael Alun Mengaku Tak Punya Uang Lagi
Tak Mau Diputusin, Pemuda Sebar Video Syur Mantan Pacar
Polres Sukoharjo Petakan Tempat Rawan Produksi Petasan
Pleno Daftar Pemilih Pemilu Tingkat Desa dan Kelurahan Selesai
Alasan Kucing Goyangkan Ekor dan Bokong Sebelum Terkam Mangsa
Pengendara Motor Onani Sambil Lihat Wanita Joging di Kampus Viral
Putri Charlotte Anak Terkaya di Dunia, Harta Rp 75 Triliun
Drummernya Cabut Ke SO7, Summerlane Ungkap Toxic Relationship di Lagu Heaven's Hell
Yayasan Rumpun Nurani Ajak Berbuka Puasa Ayah Difabel Pejuang Nafkah
MEGATRUH SOUNDSYSTEM: Meledakkan Dua Single Kolaborasi
Mahalini hingga Ndarboy Bakal Tampil, Summer Music Festival Ubah JEC Jadi Pantai
26 Universitas Seluruh Indonesia Ikuti OlympiAR, Undip Juara 1, Wakil DIY Peringkat 3
Donald Trump Akan Diadili Selasa Mendatang
Kisah Sukses Reseller, Dari Modal Kecil Hingga Jadi Miliarder
FEB UGM Menyapa Alumni, Diharapkan Menjadi Katalisator Kader
Penyampaian Laporan SPT Pajak Baru 11,97 Juta
G Sri Nurhantanto Kembali Jabat Rektor UAJY
Perang Sarung Merambah Pedesaan Bantul, 24 Remaja Digiring ke Polsek Dlingo
DPC Gerindra Salatiga Tidak Mengusulkan Calon Pj Walikota
Bioskop Mini Alternatif Lokasi Favorit Ngabuburit
CFD Karanganyar Libur Selama Ramadan