Bawa Uang Asing Hingga Rp1 M, Kini Bisa Kena Denda

user
ivan 16 Maret 2018, 11:55 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia. Di dalam aturan itu, BI melarang masyarakat untuk membawa uang kertas asing minimal Rp1 miliar atau lebih dari dan ke luar Indonesia.

Peraturan yang diteken Gubernur BI Agus Martowardojo tanggal 1 Maret 2018 itu menyebut aktivitas impor dan ekspor UKA hanya bisa dilakukan oleh badan berizin, seperti bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA). Jika pihak di luar dua lembaga tersebut terciduk membawa uang kertas asing Rp1 miliar, maka denda siap menanti masyarakat.

Pasal 19 beleid itu menyebut setiap orang yang melanggar ketentuan uang kertas asing bakal dikenakan sanksi administratif berupa denda 10 persen dari jumlah uang yang dibawa dengan nilai denda maksimal Rp300 juta.

Selain itu, jika badan berizin ditemukan membawa uang kertas asing, namun tidak memiliki persetujuan pembawaan uang kertas asing, maka badan itu juga akan didenda dengan ketentuan yang sama. (*)

Kredit

Bagikan