Soal Selisih Dana Haji, Ini Penjelasan Menag

user
tomi 15 Maret 2018, 04:44 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, biaya haji memilki dua sumber yakni pertama sumber berasal setoran jamaah haji atau Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Kedua, hasil nilai manfaat yang merupakan setoraan awal calon jamaah.

"Maka, ada nilai manfaat dan hasil efisiensi dari pelaksanaan haji. Sehingga, haji yang hakikatnya normalnya Rp 66 juta dibayar oleh jamaah hanya Rp 35 juta selebihnya dibayarkan dari dana optimalisasi," ujarnya usai acara Rakornas Pendidikan Islam di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Rabu (14/03/2018).

Jawaban itu disampaikan Menag terkait dengan  Komisi VIII DPR menyebut terdapat selisih antara dana optimalisasi yang diputuskan bersama pemerintah dan nominal yang tersedia di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Tercatat, ada selisih dana Rp 1,3 triliun dengan dana optimalisasi yang ditetapkan pemerintah dan DPR.

BPKH menargetkan nilai manfaat tahun berjalan Rp 6,1 triliun. Namun, sebanyak Rp 1 triliun dibagikan secara merata kepada 3,5 juta calon jamaah yang masuk ke dalam daftar tunggu. Artinya, hanya Rp 5 triliun dana optimalisasi yang tersedia sehingga ada selisih Rp 1,3 triliun dengan dana optimalisasi yang ditetapkan pemerintah dan DPR.

"Hasil nilai manfaat dari setoran calon jamaah yang antri bertahun-tahun plus efisiensi. Tahun sebelumnya ada hasil dari dua sumber pendanaan (BPIH dan nilai manfaat) yang menghasilkan nilai Rp 1,3 triliun. Karena itu, setiap tahun pemerintah melakukan evaluasi dana BPIH," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid memastikan, selisih antara dana optimalisasi yang diputuskan bersama pemerintah dan nominal yang tersedia di BPKH tidak akan diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Bukan (dari APBN), dari optimalisasi jatah tahun ini sama dengan sisa beberapa tahun yang lalu," kata Sodik Kemungkinan ada kesalahan kalkulasi dari BPKH terkait ongkos haji.  (Ati)

Kredit

Bagikan