Kemenhub Evaluasi Izin Kepelabuhanan

user
tomi 14 Maret 2018, 20:07 WIB
untitled

JAKARTA,KRJOGJA.com - Pemerintah melalui Kemenhub telah mengeluarkan berbagai kebijakan di sektor kepelabuhanan. Tujuannya untuk meningkatkan peran dan fungsi penyelenggaraan pelabuhan yang produktif.

Saat ini, ada 223 perusahaan yang telah mendapatkan izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Dari jumlah itu, 10 diantaranya sudah mendapatkan izin konsesi, dan 11 masih dalam proses memperoleh izin konsesi.

"Pemerintah berharap agar izin yang telah diterbitkan dapat berjalan efektif sesuai aturan serta mampu menjadi peluang bagi para pelaku usaha di bidang kepelabuhanan," Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten Abdul Aziz saat memberikan keynote speech mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada acara ABUPI Forum, Jakarta, Rabu (14/03/2017).

Abdul Aziz mengungkapkan, dalam menetapkan suatu kebijakan, selaku regulator pemerintah tidak statis tetapi akan menyesuaikan perkembangan tanpa keluar dari koridor aturan yang berlaku. "Untuk itu, pemerintah selalu terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak yang dapat menjadi bahan untuk mengevaluasi kebijakan di bidang kepelabuhanan sehingga dapat meningkatkan produktifitas pelabuhan," jelasnya.

Sementara itu, menurut Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), Aulia Febrial Fatwa, tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai pelaksanaan evaluasi izin usaha kepada BUP. Sekaligus juga untuk penertiban perizinan untuk TUKS (Terminal Untuk Keperluan Sendiri) atau Tersus (Terminal Khusus), serta mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur maupun mekanisme pelaksanaan evaluasi dan penertiban tersebut.

"Kami berharap melalui kegitan ini, evaluasi izin usaha untuk BUP dan penertiban perizinan untuk TUKS dan Tersus, perusahaan akan lebih siap dan adanya transparansi mengenai pelaksanaannya," ungkap Aulia.

Kepala Sub Direktorat Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan, Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubung Laut Ciptadi menjelaskan, pelabuhan di Indonesia dibagi menjadi 2 (dua) yaitu pelabuhan umum/terminal umum serta Terminal Khusus (Tersus)/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). 

"Perbedaan mendasar di antara keduanya, pelabuhan umum/terminal umum diselenggarakan oleh Pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagai operator," katanya.

Ciptadi menambahkan, pemerintah memiliki tugas yang cukup berat untuk mengembangkan pelabuhan komersial dan nonkomersial sehingga diperlukan kerjasama dengan BUMN dan swasta melalui skema konsesi ataupun kerjasama lainnya.

Dalam waktu 2-3 bulan ke depan Kemenhub juga akan membuat sistem perizinan online untuk mempermudah para pelaku usaha mengurus izin BUP dan akan diintegrasikan dengan BKPM. (Imd).

Kredit

Bagikan