Naik Rp345 Ribu, Biaya Haji Menjadi Rp 35,23 Juta

user
tomi 12 Maret 2018, 18:20 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 sebesar Rp35,23 juta per jemaah. Angka itu tercatat naik sekitar Rp345 ribu dibanding penyelenggaraan haji tahun lalu, yaitu Rp34,89 juta.

"Kenaikan haji sejalan dengan perkembangan nilai tukar atau kurs rupiah terhadap riyal Arab Saudi.  Transaksi ibadah haji menggunakan rupiah untuk di dalam negeri, dan riyal untuk transaksi di luar negeri, dengan nilai tukar sebesar Rp3.750 per riyal,"  kata Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong dalam rapat kerja dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin di Jakarta Senin (12/03/2018).

Dia menjelaskan BPIH merupakan biaya yang ditanggung secara mandiri oleh jemaah (direct cost). Sedangkan biaya yang dibayarkan dari optimalisasi pengelolaan biaya yang ada di pemerintah (indirect cost) mencapai Rp6,32 triliun pada tahun ini.

Rinciannya, kata Ali Taher harga rata-rata penerbangan, seperti tiket, pajak bandara, dan lainnya sebesar Rp27,4 juta per jemaah. Lalu, harga rata-rata pemondokan di Mekah sebesar 4.450 riyal dengan rincian 3.378 riyal dari dana optimalisasi dan sebesar 668 riyal atau setara Rp3,2 juta dibayarkan oleh jemaah.

"Harga sewa pemondokan di Madinah sebesar 1.200 riyal dari biaya optimalisasi dan biaya hidup sekitar 1.500 riyal atau setara Rp5,35 juta yang dibayarkan oleh biaya optimalisasi yang diberikan ke jemaah dalam bentuk riyal," kata Ali Taher.

Ali Taher menambahkan indirect cost terdiri dari, biaya pelayanan jemaah di luar negeri sebesar Rp5,24 triliun, biaya pelayanan di dalam negeri Rp290,35 miliar, biaya operasional jemaah di Arab Saudi Rp144,68 miliar, serta biaya operasional jemaah di dalam negeri Rp220,41 miliar. Selain itu terdapat sekitar Rp30 miliar dana cadangan yang digunakan untuk antisipasi selisih kurs dan biaya tak terduga yang menyangkut pelayanan langsung kepada jemaah

Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan, kenaikan BPIH tak lepas dari pengaruh kebijakan pemerintah Arab Saudi yang memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen pada tahun ini. Hal ini berimplikasi kepada seluruh biaya barang dan jasa yang digunakan oleh jemaah haji.

"Kenaikan harga penginapan, restoran, dan lainnya meningkat. Lalu, ada kenaikan biaya avtur yang memakan sekitar 78 persen dari porsi BPIH dan pengaruh dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang lain," tandasnya. (Ati)

Kredit

Bagikan