KLHK Perkuat Analisis Teknis Penetapan Hutan Adat

Siti Nurbaya (Istimewa/KLHK)
JAKARTA, KRJOGJA.com -Ā Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 23 Januari 2018. Dalam rangka upaya akselerasi pencapaian target penetapan status Hutan Adat, KLHK menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Hutan Adat, di Jakarta (23-24/01/2018).
Menteri LHK, Siti Nurbaya menyebutkan, Rakornas ini akan mendalami hal-hal teknis terkait Hutan Adat, untuk mencapai kesamaan pemahaman yang selanjutnya akan dituangkan dalam penetapan.
"Tidak ada kriteria khusus dalam menetapkan tahapan rakornas ini, kecuali kriteria kesiapan data dan usulan untuk dapat dilakukan analisis bersama, sehingga faktor ketersediaan data, informasi dan khususnya informasi geospasial menjadi sangat penting", kata Menteri Siti Nurbaya di Jakarta (23/01/2018).
Mengacu pada Pasal 18 B UUD 1945 pada ayat (1) dan (2), serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, menurut Siti Nurbaya, telah sangat jelas penegasan rekognisi oleh Negara atas kehadiran Masyarakat Hukum Adat.
"Telah ditegaskan berkenaan dengan hutan Adat sebagai home-range Masyarakat Hukum Adat. Kami ingin membatasi rakornas ini hanya pada aspek hutan adat dan keterkaitan masyarakat hukum adat", lanjutnya.
Berbagai kebijakan telah diterbitkan KLHK mendukung keberadaan masyarakat adat, antara lain yaitu, Surat Edaran KLHK Nomor: SE.1/Menlhk-II/2015, PermenLHK Nomor P. 32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Adat, dan puncaknya penyerahan SK Hutan Adat oleh Presiden, sebagai pengakuan resmi dari Negara. Siti Nurbaya juga mengingatkan agar dapat menghindari tindakan yang represif terkait dengan penanganan klaim masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat (MHA).
"Menurut Bapak Presiden, pengakuan Hutan Adat, pengakuan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat, berarti merupakan pengakuan nilai-nilai asli Indonesia dan pengakuan terhadap Jati Diri asli bangsa Indonesia. Bapak Presiden juga memerintahkan bahwa didalam peta nanti akan ada penyesuaian terhadap kriteria baru yaitu peta Hutan Adat, dan KLHK telah menyesuaikan nomenklatur atau legenda hutan adat dalam peta-peta kehutanan", ujar Siti Nurbaya. (*)
BERITA TERKAIT
Kajari Bantul Setorkan PNPB ke BRI Bantul
Lagi, Kakek Nekat Gantung Diri
Wacana Tiket Home PSS Naik, Ini Suara Hati Suporter
PKP3JH Siaga di Madinah dan Makkah untuk Bantu Jemaah
DPRD Klaten Minta Pendapatan Asli Daerah Ditingkatkan
Kelas Khusus Olahraga Kurang Prasarana, Ini Komitmen DPRD BantulĀ
BPPD DanĀ Dinpar Gunungkidul Gelar Table Top Handayani
Terulang Lagi Remaja Jadi Korban Pelecehan di Sleman, Ini 'Warning' dari Psikolog
2.870 Camaba Ikuti Ujian UM-PTKIN di UIN Sunan Kalijaga
Tantangan Sustainability Penurunan Stunting, Akankah Tercapai Zero Stunting di 2030?
Persiapan Puncak Haji, Jemaah Haji Lansia Harus Jaga Tenaga
Masih perlukah Pembukaan Fakultas Kedokteran di Pulau Jawa?
Boyolali Jadi Tuan Rumah Temu Donor Darah Sukarela Se-Jateng
Stiker Lindungi Lansia Terpampang di Setiap Sudut Hotel Jemaah Haji
Siap-Siap War! Tiket FIFA Matchday Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Mengenal Aplikasi Penghasil Uang Sweatcoin
UGM Jadi Peraih Penghargaan Terbanyak pada Anugerah Merdeka Belajar Tahun 2023
Hanya Potong Pajak, Luhut Bantah Pemerintah Beri Insentif Mobil Listrik
SMKI Nusantara Buktikan Eksistensi Diri
Manfaatkan Lahan Sungai Kering, Polisi dan Warga Tanam Sayuran
Mau Nonton Laga Timnas Indonesia VS Argentina? Segini Harga Tiketnya