KLHK Perkuat Analisis Teknis Penetapan Hutan Adat

user
tomi 24 Januari 2018, 15:07 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com -Ā  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 23 Januari 2018. Dalam rangka upaya akselerasi pencapaian target penetapan status Hutan Adat, KLHK menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Hutan Adat, di Jakarta (23-24/01/2018).

Menteri LHK, Siti Nurbaya menyebutkan, Rakornas ini akan mendalami hal-hal teknis terkait Hutan Adat, untuk mencapai kesamaan pemahaman yang selanjutnya akan dituangkan dalam penetapan.

"Tidak ada kriteria khusus dalam menetapkan tahapan rakornas ini, kecuali kriteria kesiapan data dan usulan untuk dapat dilakukan analisis bersama, sehingga faktor ketersediaan data, informasi dan khususnya informasi geospasial menjadi sangat penting", kata Menteri Siti Nurbaya di Jakarta (23/01/2018).

Mengacu pada Pasal 18 B UUD 1945 pada ayat (1) dan (2), serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, menurut Siti Nurbaya, telah sangat jelas penegasan rekognisi oleh Negara atas kehadiran Masyarakat Hukum Adat.

"Telah ditegaskan berkenaan dengan hutan Adat sebagai home-range Masyarakat Hukum Adat. Kami ingin membatasi rakornas ini hanya pada aspek hutan adat dan keterkaitan masyarakat hukum adat", lanjutnya.

Berbagai kebijakan telah diterbitkan KLHK mendukung keberadaan masyarakat adat, antara lain yaitu, Surat Edaran KLHK Nomor: SE.1/Menlhk-II/2015, PermenLHK Nomor P. 32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Adat, dan puncaknya penyerahan SK Hutan Adat oleh Presiden, sebagai pengakuan resmi dari Negara. Siti Nurbaya juga mengingatkan agar dapat menghindari tindakan yang represif terkait dengan penanganan klaim masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat (MHA).

"Menurut Bapak Presiden, pengakuan Hutan Adat, pengakuan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat, berarti merupakan pengakuan nilai-nilai asli Indonesia dan pengakuan terhadap Jati Diri asli bangsa Indonesia. Bapak Presiden juga memerintahkan bahwa didalam peta nanti akan ada penyesuaian terhadap kriteria baru yaitu peta Hutan Adat, dan KLHK telah menyesuaikan nomenklatur atau legenda hutan adat dalam peta-peta kehutanan", ujar Siti Nurbaya. (*)

Kredit

Bagikan