Polisi Hentikan Kasus Narkoba Andi Arief

user
ivan 06 Maret 2019, 22:36 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Polisi memastikan kasus narkotika yang menjerat politikus Partai Demokrat, Andi Arief tak akan naik ke tingkat penyidikan. Andi dipastikan hanya sekadar pengguna narkotika jenis sabu, bukan pengedar.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal menyebut penanganan terhadap Andi yakni asesmen dan rehabilitasi di Badan Nasional Narkotika (BNN).

"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke penyidikan," ujarnya di gedung BNN, Rabu (06/03/2019).

Selain itu, rehabilitasi dikenakan kepada Andi Arief lantaran faktor tidak ditemukannya barang bukti di kamar Hotel Menara Peninsula, tempat mantan aktivis 98 itu digerebek pada Minggu (03/03/2019).

Iqbal mengatakan polisi merekomendasikan asesmen Andi Arief berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tertanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.

Terkait dengan pemasok sabu ke Andi Arief, Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Resor Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan polisi masih dalam perburuan. Eko mengatakan segala upaya dikerahkan oleh personel kepolisian. (*)

Kredit

Bagikan