Maret 2019, Aturan Ojek Online Bakal Rampung

user
danar 18 Februari 2019, 22:10 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat ini menyusun aturah mengenai pelaksanaan ojek online. Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum mereka dalam menjalankan pekerjaannya.

Mengenai aturan ini, Budi menuturkan, bila tidak ada aral melintang, aturan ojek online sudah dapat diterbitkan pada Maret 2019.

"Kita perkirakan untuk aturan ini akhir Maret, karena kira-kira minggu ke dua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham. Yang akan diatur adalah masalah tarif, perlindungan kepada konsumen, serta yang komprehensif itu adalah masalah keselamatan. Bahwa keselamatan harus diutamakan kita tuangkan dalam peraturan itu agar para pengemudi ini terlindungi," tutur Budi dalam keterangan tertulis, Senin (18/2/2019).

Budi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan aturan ini karena ojol adalah angkutan yang sangat dibutuhkan masyarakat, banyak hal positif yang didapat dari keberadaan ojek online ini. Oleh karena itu, Budi meminta agar pengemudi ojol semua menaati aturan yang ada.

"Ojol sangat dibutuhkan masyarakat. Bahkan Presiden Jokowi mengatakan ini adalah profesi yang mulia. Ojol ini memberikan service yang luar biasa, ini juga memberikan penghasilan bagi masyarakat banyak. Tetapi sebagai profesi, mereka ini ada risikonya," ujar dia.

"Dalam transportasi yang namanya profesi, keselamatan itu harus dilindungi, karenanya kita katakan lakukan profesi ojol dengan berkeselamatan, tadi kita sosialisasikan. Saya harapkan makin hari, ojol ini makin kompak tapi taat aturan, seperti harus pakai helm, tidak boleh mengebut, jangan menggerombol, dan jangan kasar-kasar di jalan," Budi menambahkan.

Soal tarif, Budi Karya Sumadi menjawab, ia tidak akan memaksakan berapa angkanya. Pastinya ia menjanjikan tarifnya itu akan berada pada kisaran yang pantas.

"Mengenai tarif memang ada risiko, tetapi harus juga dilihat pasarnya. Saya tidak memaksakan angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas. Jika dikatakan Rp. 2.400 atau Rp. 2.500 menurut saya cukup, karena taksi itu Rp. 3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojol Rp. 5.000, bisa-bisa tidak laku nanti," ucap dia.(*)

Kredit

Bagikan