Tak Sekadar Pelengkap Berkendara, SIM Adalah Hak Istimewa

Ilustrasi
Undang-undang telah mengatur bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). Hal itu tertuang dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Namun sayangnya masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang berkendara tanpa memiliki SIM. Dan tidak sedikit pula pengendara yang beranggapan bahwa SIM hanya sekadar pelengkap agar tidak kena tilang saat razia.
Sejatinya, SIM merupakan bukti sahnya seseorang untuk diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan dengan kemampuannya yang mumpuni, sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol. Chryshnanda DL menyampaikan, SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Menurutnya, hak istimewa tersebut diberikan karena orang yang bersangkutan telah lulus uji dan diakui memiliki kompetensi secara teori maupun praktek mengemudi kendaraan bermotor.
"Pemilik SIM juga harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain," terang Chryshnanda dalam keterangan resminya, Jumat (1/3/2019).
Lebih lanjut ia menyebutkan, lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Karena saat berlalu lintas akan bersinggungan dengan pengguna jalan lainnya, maka akan berisiko menjadi korban atau pelaku yang merusak atau menghambat bahkan mematikan produktifitas bagi dirinya maupun orang lain.
"Dengan demikian SIM merupakan ikon kompetensi dari hasil uji admisnistrasi, kesehatan, teori maupun paktek. Adakah kompetensi-kompetensi dan kondisi fisik ini dimiliki sepanjang hayat? Tentu saja tidak," kata Chryshnanda.
Oleh karena itu, lanjut Chryshnanda, diperlukan suatu regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol untuk menjamin lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar. Menurutnya, SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga untuk fungsi kontrol dan penegakkan hukum.
SIM juga sebagai sistem data yang dapat mendukung forensik kepolisian maupun pelayanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan.
Chryshnanda menilai, dalam pemberian hak istimewa ini perlu dilakukan beberapa langkah-langkah demi mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, sehingga dapat meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.
Untuk itu perlu diterapkan sistem pendukung SIM yang dikaitkan dengan program traffic attitude record dan demerit point system. Ini merupakan sistem edukasi dan pertanggungjawaban atas pemberian hak istimewa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dalam rentang waktu tertentu:
1. Tanpa uji ulang sebagai bentuk apresiasi kepada yang bersangkutan karena selama masa berlakunya SIM tidak terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak tercatat dalam sistem traffic attitude record atau kalaupun pernah melanggar point nya tidak lebih dari 12 point
2. Uji ulang karena yang bersangkutan pernah terlibat kecelakaan lalu lintas. Atau melakukan pelanggaran berlalu lintas yang pointnya lebih dari 12
3. Cabut sementara karena yang bersangkutan terbukti berkendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas seperti kebut-kebutanan, balapan liar, mabuk, mengkonsumsi narkoba saat berkendara dsb
4. Cabut seumur hidup karena terlibat tabrak lari, ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang secara moral sangat tidak layak untuk diberi hak istimewa.(*)
BERITA TERKAIT
Bupati Mantu Sandingkan 22 Pasangan Pengantin
Klub Tumpuan Awal Pemain Kelas Dunia
Gara-Gara ingin Tinggal di Luar Negeri, Ayah Tega Bunuh Anak
Kendala Utama Menulis Karya Ilmiah, Belum Mampu Beri Solusi Terbaru
Terkait Karyawan Lembur tak Dibayar, Ini Hasil Pemeriksaan Tim
Dudung Abdurachman Jajaki Kerjasama Bersama Militer Jepang
Garuda Indonesia Kaji Penggunaan Jilbab oleh Pramugari
Konser ‘Binangun Sobat Satru', Denny Caknan Obati Kerinduan Penggemar di Kulonprogo
Pemkab Bantul Luncurkan Rencana Umum Pengadaan
Ledakan Petasan Guncang Majenang Cilacap, Satu Orang Tewas
Kawah Gunung Bromo Keluarkan Api
Mandatori Biodiesel Dituding Penyebab Minyak Goreng Langka dan Mahal
Pentagon Deteksi Balon Mata-mata China Lintasi Amerika
KPK Telusuri Harta Kekayaan Lukas Enembe
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6,8 Tahun
Diduga Meninggal Dimasukan Kantong Mayat, Ternyata Masih Hidup
Nur Asia Uno Berbagi Pengalaman Kepada Pelaku Usaha Kerajinan di TRAVEX
Mendag Larang Pedagang Jual Beras Oplosan
Gara-gara HP Hilang, Remaja Nekat Lompat dari Lantai 3
Ganjar Naikkan Nominal Bantuan KJS
Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan Polisi